Jadi Korban Kekerasan Seksual di Perusahaan, 4 Karyawati Lapor Polisi

Kabupaten Bekasi – Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan perusahaan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini korbannya 4 orang karyawati di sebuah pabrik manufaktur komponen listrik dan elektronik yang ada di Kawasan Industri Jababeka 3, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Keempatnya adalah DA (27), DM (23), LF (23), dan RH (21) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya dengan terduga pelaku berinisial HS (47) Warga Negara Asing (WNA) yang menjabat sebagai penasehat pengendali mutu (Advisor QA/QC) di perusahaan tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, Ari Priya Sudarma, S.H., M.H., CPM., CPArb., CPCLE. dan Yoga Ryvanda S.H dari Kantor Hukum Young Advocates and Assosiates, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami para kliennya tersebut terjadi pada saat jam kerja, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda, bahkan perbuatan terduga pelaku terjadi berkali-kali.

Modusnya, saat para korban sedang bekerja di line produksi, tiba-tiba terduga pelaku datang dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada para korban dengan cara menyentuh bagian sensitif korban, bahkan menepukkan bagian bagian bokong korban.

“Itu terjadi berkali-kali, bahkan perbuatan HS tersebut terekam kamera CCTV yang ada di dalam gedung pabrik, dan itu jadi barang bukti bagi kami,” sebut Ari kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (13/11/23).

Lantaran mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan melecehkan, para korban sempat melaporkan hal tersebut keatasannya, hingga para korban disodorkan surat perdamaian, tetapi para korban pun menolak.

“Korban melaporkan keatasannya, terus para korban ini sempat di kumpulkan di ruang rapat, dan para korban meminta terduga pelaku HS untuk di pecat dari jabatannya serta diproses sesuai hukum yangbl berlaku, tetapi korban juga sempat ditawari berdamai dengan sejumlah uang sebagai konpensasi, namun para korban menolak untuk berdamai,” jelasnya.

Bahkan, kata Ari, sejak kasus tersebut bergulir para korban serta saksi juga mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari perusahaan, mulai dari intimidasi hingga demosi.

“Sudah bukan intimidasi lagi, bahkan demosi dan sebagainya sudah terjadi, seperti yang tadinya staf jadinya operator, yang leader jadi operator bahkan yang operator jadi office girl,” ungkapnya.

“Selain pelaporan ke pihak kepolisian korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Pengawasan  Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Bahkan juga sudah ada tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan kepada perusahaan, namun belum dijalankan,” imbuhnya.

Akibat perbuatan terduga pelaku, para korban sekarang ini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Ironisnya, disaat kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, terduga pelaku HS telah kembali ke negara asalnya di Korea Selatan.

Hal tersebut tercatat dalam surat pelaporan Multiple  Exit Reentry Permit tidak kembali di kantor imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi, dengan nomor register : 2G34AM 2022X.

“Kita dapat informasi terduga pelaku saat ini sudah dikembalikan oleh perusahaan ke negara asalnya di Korea Selatan,” tutur Ari.

Ari juga menegaskan, seharus perusahaan sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 88 tahun tahun 2023, tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam laporan para korban, HS disangkakan pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tercatat dalam surat laporan polisi nomor : LP/B/2271/VII/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Agustus 2023 yang lalu.

“Kami mengapresiasi juga kinerja kepolisian Polres Metro Bekasi yang dengan cepat menindak lanjuti laporan para korban, kami berharap proses hukumnya pun bisa berjalan dengan baik,” tutupnya(biz).