Emak-emak Geruduk Toko Tramadol di Tarumajaya Bekasi

Kabupaten Bekasi – Puluhan Emak-emak menggeruduk toko yang diduga kuat menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial (medsos), Senin (02/10/2023).

Dalam unggahan akun kabarnegri menarasikan, sejumlah warga melakukan protes terhadap pemilik toko tramadol yang berkedok toko kosmetik (kecantikan), mereka kesal lantaran kesal anaknya menjadi korban dan terancam dikeluarkan dari sekolah.

masa tenang

“Sejumlah emak-emak geruduk toko obat tramadol anaknya menjadi korban dan terancam dikeluarkan dari sekolah,” cuit keterangan unggahan @kabarnegri, Selasa (03/10/2023).

Dilanjutkan postingan tersebut, warga murka lantaran diwilayah Kecamatan Tarumajaya penjualan obat terlarang kian menjamur, hakbitu membuat sejumlah kalangan orang tua resah yang akan berdampak buruk pada anak-anaknya.

“Masa depan generasi anak muda Tarumajaya terancam. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan aparat keamanan setempat untuk memberantas menjamurnya para penjual obat tramadol,” jelasnya dalam tulisan video tersebut.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi membenarkan adanya insiden penggerebekan yang dilakukan emak-emak tersebut. Pihaknya tengah melakukan mediasi
dan kasus tersebut tengah diselidiki lebih lanjut.

Sebagai informasi, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.

Sedangkan, Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Zat ini berfungsi meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Hexymer ditujukan bagi pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.

Baik hexymer maupun tramadol memiliki fungsinya masing-masing untuk menangani penyakit. Namun, beberapa orang menyalahgunakan fungsi obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan.

Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun (biz).