Orang Tua Korban Pencabulan Gerudug Polres Metro Bekasi

 

Kabupaten Bekasi -:Sejumlah warga Kampung ceger RT004/019, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menggeruduk kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (20/09/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mereka menanyakan kepada penyidik sejauh mana kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku SP (60).

Usut punya usut, peristiwa tersebut terjadi di perumahan yang berada di Desa Muktiwari, pelaku berinisial SP mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang 2.000 rupiah dan jajanan anak berupa ice cream dan lainnya.

Dengan kejadian dugaan kasus tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi dengan Nomer laporan LP/B/2358/Vlll/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA. Kadus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan pengakuan pendamping Korban, Rully Dewa mengatakan, sebetulnya kasus ini sudah hampir sebulan yang lalu. Awalnya pihaknya percaya dengan pemerintah desa dan lingkungan.

“Kami juga sudah membuat laporan Polisi, cuma. Sedikit lambat penanganannya akhirnya keluarga korban datang kesaya untuk kemudian kita ke polres,” kata Rully saat ditemui wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu, (20/09/2023).

Dasar itulah pihaknya kembali menanyakan tindakan kepolisian sejauh mana kasus ini ditangani, ia berharap kasus tersebut cepat ditangani secara transparansi.

“Karena warga melaporkan terjadinya ini dan korban sampai di panggil ke polisi dan saya kemarin hari Selasa mendapingi langsung dari pihak keluarga korban ke Polres Metro Bekasi. Pelaku sudah di tahan oleh polisi,” ujarnya.

Dikatakan Rully kembali, yang membuat laporan itu ada dua orang saat ini, sedangkan korban itu kurang lebih hampir 17 orang.

“Dari 17 orang yang sudah melapor itu 10 orang. Maksud saya yang 8 ini apakah hanya tertera berbentuk laporan atau saksi. Saya berharap yang 10 diterima laporannya oleh polisi,” tegasnya.

Ia meminta, kepada 17 orang korban itu membuat laporan semua, karena menurutnya ini merupakan kasus besar, seorang predator pedofil seharusnya dimusnahkan (dikebiri).

“Harapan kita pihak kepolisian segera menuntaskan masalah ini dan keluarga yang menjadi korban anak-anaknya akan dampingi membuat laporan kembali yang 8 orang ini,” tandasnya(Rafi).