Rumahnya Di Gembok Ternyata Ada Cek 60 Milyar di Rumah Ibu G di Metland Cibitung

Kabupaten Bekasi – terkait adanya gugatan perceraian yang di lakukan oleh H Abdul Malik pada Pengadilan Agama Cikarang dan adanya bukti BPKB kendaran roda Empat atas nama orang tua dari laki – laki yang di duga keras teman kencan dari istrinya, dan laporan pada Satreskrim Polres Bekasi perselingkuhan dalam rumah tangga yang di laporkan H. Abdul Malik terhadap wanita yang berinisial G di Mapolres Metro Bekasi masih terus bergulir dan di tangani langsung unit perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi.

Adanya laporan dan gugatan tersebut berujung pada aksi penggembokan rumah yang di lakukan Nasuhi bersama Hendra berserta kawan kawannya di rumah milik ibu G, aksi tersebut di lakukan karena aset rumah tersebut di anggap masih aset bawaan H. Malik hingga rumah tersebut dengan adanya laporan yang di lakukan H. Malik harus di kosongkan sampai dengan proses hukum dari pihak kepolisian di selesaikan.

Imbas dari penggembokan rumah tempat tinggal ibu G berimbas adanya somasi atau teguran hukum yang di layangkan Kuasa Hukum dari pengacara ibu G terhadap bapak Nasuhi, Hendra dan kawan-kawan termasuk kepada security keamanan perumahaan tempat di mana ibu G tinggal yaitu di perumahan Metland Cibitung kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Adapun isi dari somasi yang di layangkan dari pihak pengecara dari Ibu G, bahwa (1) pada bulan Agustus 2023 sekira tanggal 12 ada sekelompok orang di antaranya adalah saudara Nasuhi, saudara Hendra dan kawan – kawan memasuki, menguasai rumah atas nama klain kami dengan cara tanpa hak melakukan penggembokan paksa pada pagar rumah klain kami. (2) bahwa dengan kejadian tersebut, klien kami tidak dapat memasuki rumahnya padahal di dalam rumah klien kami tersebut terdapat barang – barang berharga milik klien kami berupa antara lain : Sertifikat rumah, perhiasan, mobil, dan Caque senilah 60 milyar serta barang – barang lainnya. (3) bahwa di kerenakan saudara Nasuhi, saudara Hendra dan kawan – kawan tidak mempunyai hak terhadap rumah tersebut, maka kami meminta kepada suadara untuk segera membuka dan mengembalikan keadaan rumah tersebut seperti semula,dalam waktu paling lambat 1 X 24 jam sejak surat somasi ini di terima oleh saudara dan atau petugas security yang di maksud. (4) bahwa apabila saudara tidak segera mengembalikan rumah tersebut kepada klien kami, maka kami akan melakukan langkah – langkah hukum sesuai ketentuan perundang – undangan.

Dari somasi yang di layangkan tersebut sudah di berikan kepada suadara Nasuhi, suadara Hendra dan kawan – kawan dimana somasi tersebut di tanda tangani langsung kuasa hukum Boni Syarizal dan Imam Suhadi yang merupakan kuasa hukum dari ibu G.

kompirmasi melalui telepon celuler kuasa hukum ibu G di nomor 0817708007 (nomor whastapp) dan di nomor 0881296723172 (nomor celuler), menjawab bahwa apa yang di ungkapkan sesuai dengan isi surat somasi yang di layangkan terhadap saudara Nasuhi dan saudara Hendra berserta kawan – kawannya.

“Maaf saya sedang berada di bawah jalan layang, layang tol suaranya agak sedikit terputus, ini permasalahan rumah tangga kenapa harus di sebarkan ke media, harusnya tidak seperti itu, somasi itu kami layangkan di katakan dan di duga melakukan penggembokan di lakukan atas nama yang ada di somasi tersebut, negara ini negara hukum dan semua orang punya hak, terlebih masalah rumah tangga jangan melakukan seperti itu” tandas kuasa hukum ibu G di ujung teleponnya(red).