BEKASINEWSROOM.com – Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan pemerintah bakal menyiapkan posko pengaduan untuk korban syarat staycation bos pabrik di Cikarang.
“Kami DPRD komisi empat akan siapkan (Posko Pengaduan) di Delta Mas, Pemkab Bekasi biar enggak terlalu jauh lah dan gampang termonitor langsung,” kata Nyumarno, Senin (8/5/2023).
Nyumarno menambahkan, bagi karyawati yang merasa pernah mendapat perlakuan serupa bisa melapor dan siap didampingi.
Korban jangan takut, akan kami dampingi kepada siapa pun pekerja perempuan di Kabupaten Bekasi, khususnya yang mengalami kejadian yang mirip atau serupa seperti mbak AD,” jelas dia.
Sejauh ini sudah ada satu orang korban berinisial AD (24), pekerja perempuan yang melapor ke Polres Metro Bekasi.
Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.
Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Alin, Minggu (7/5/2023).
Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif,” jelas dia.
Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.
“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” tegas dia.
(Rafi)