Kabupaten Bekasi – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menanggapi soal kerusakan bangunan Sekolah Dasar Negeri Sukadaya 02, Kecamatan Sukawangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra mengatakan, kewenangan untuk menetapkan prioritas perbaikan sekolah berada di Dinas Pendidikan. “Untuk menentukan prioritas sekolah mana yang akan kami bangun itu dari Disdik,” ujar Beni.
Beni menjelaskan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang hanya berwenang untuk melakukan perbaikan berdasarkan prioritas yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Sementara, Beni mengaku belum mengetahui apakah perbaikan bangunan SDN Sukadaya 02 telah masuk prioritas. “Kalau kami tugasnya hanya membangun, yang menentukan apakah sekolah itu rusak adalah Dinas Pendidikan,” kata Beni.
Plt kepala dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten Bekasi, Menunggu rekomendasi dari dinas Pendidikan untuk melakukan perbaikan bangunan sekolah, jika surat rekomendasi telah di terima maka dinas cipta karya dan tata ruang akan secepat nya melakukan perbaikan bangunan dengan standar yang layak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, pembangunan fisik bangunan sekolah yang rusak merupakan tanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Sedangkan Dinas Pendidikan hanya sebatas mengusulkan sekolah yang perlu dibangun atau diperbaiki.
“Kalau bicara fisik bangunan, itu wewenang pembangunan ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Jadi, kami hanya mengusulkan, alokasi pembangunannya itu nanti ada di Dinas Cipta Karya,” kata Carwinda.
Adapun sejumlah tenaga pengajar dan orang tua siswa mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memperbaiki kondisi bangunan SDN Sukadaya 02.
Kerusakan bangunan itu sudah terjadi selama lima tahun. Semua plafon di enam ruang kelas berlubang dan tidak layak untuk kegiatan belajar. Bahkan, ada kelas yang tidak memiliki fasilitas kursi dan meja.
Tembok kelas juga tampak kotor dan penuh dengan coretan. Ironinya, jarak sekolah ini dengan kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak lebih dari 40 kilometer(biz).