Bunuh Selingkuhan Istrinya,Pedagang Buah Di Tangkap Polisi

Kabupaten Bekasi – Sempat buron selama sebulan pedagang buah pelaku kasus pembunuhan terhadap Yopandi (23) yang terjadi di depan pasar Babelan, Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/9/2022) lalu. Akhirnya Diringkus Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Babelan.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengungkapkan, motif pelaku berinisial B (27) menghabisi nyawa korban lantaran cemburu buta.

spaceiklan

Awalnya, ketika pelaku usai berjualan di pasar yang hendak akan pulang ke kontrakan. Setelah sampai di kontrakan ternyata istrinya Adinda (21) tidak di kontrakan.

“Melihat istrinya tidak ada, kemudian pelaku bertanya ke tetangganya tidak ada yang tahu, akhirnya pelaku mengambil motor dan kembali ke pasar mencari istrinya akhirnya ketemu,”ujar AKBP Aris Timang.

Kata Aris, ketika pelaku ketemu korban bersama istrinya, pelaku langsung mengajak korban untuk satu motor dengan pelaku untuk menyelesaikan masalanya di Polsek Babelan, Sementara istrinya pindah berboncengan dengan saksi.

“Ketika berangkat tapi sampai Polsek hanya dilewati dan tancap ke pasar, pas sampai depan pasar terjadi tabrakan antara motor dengan truk, sehingga korban terjatuh bersama pelaku,”jelasnya.

“Ketika jatuh, korban langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya dan di tusukan ke korban sebanyak dua kali. Satu dileher dan satu di dada, sehingga korban meninggal dunia di TKP,”sambungnya.

Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Polres Metro Bekasi berhasil membekuk pelaku pada Selasa 13 September 2022 di wilayah Kabupaten Sarlangon, Jambi.

Atas tindakannya, tersangka K dikenakan pasal 338 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “338 KUHP ancaman hukuman penjara 10 hingga 20 tahun penjara,”tegasnya(Rafi).