Di Imingi Akan Selesai Hutangnya,Tiga Kakek Tua Diduga Tertipu dan Dilecehkan Dukun Sesama Jenis

Kabupaten Bekasi – Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, tergolong unik dan berbeda dengan kasus – kasus pencabulan lainnya dimana korban dan pelakunya sesama jenis dan lanjut usia. Umumnya, meski sejenis atau lawan jenis selalu berbeda usia.

Seperti yang dialami tiga orang kakek, CS (59), SA (60) dan SU (61) yang mengaku menjadi korban penipuan dan pelecehan seksual oleh oknum guru spiritual berinisial ND yang dipolisikan melalui LP/2495/SPKT/K/X/2022/Polres Metro Bekasi, Rabu (12/10/2022).

salah satu korban, SU menuturkan, dirinya mendapat tindakan pelecehan seksual dan ditipu oleh ND di Kampung Selang, Desa Cipayung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ND juga diduga melakukan hal serupa kepada para jemaahnya yang lain.
Modusnya, sambung korban SU, ND mengaku memiliki ilmu hebat dan mengklaim bisa melimpahkan hingga memperlancar rezeki. Ucapan sang guru spiritual, sempat membuat dirinya terkesima dan mempercayainya hingga sadar bahwa dirinya sudah menjadi korban penipuan dan pelecehan.

“Buka pengajian, ini hanya berkedok pengajian, jadi orang-orang diiming-imingi, rekening akan terisi sendiri setiap bulan dan utangnya akan lunas sudah ada yang bayarin, namun itu ternyata hanya tipu daya semata,” terangnya,” Rabu (12/10/2022).

Singkat cerita, korban SU harus mengikuti ritual yang disyaratkan diantaranya dengan mensucikan diri. SU yang terlanjur percaya kemudian tidak bisa menolak saat diminta naik ke lantai tiga kediaman ND. SU pun menurut saat diminta membuka seluruh pakaiannya yang melekat ditubuhnya.

“Itu kejadiannya pas bulan puasa bulan April 2022 kemarin. Tidak hanya malam itu saja, saya diminta ND tinggal selama satu bulan di kediamannya. Dalam kurun waktu tinggal di kediaman ND saya kembali dicabuli empat hingga lima kali,” ungkapnya.

Pencabulan itu berulang, lanjut korban SU, karena saat itu dirinya masih memercayai bahwa aksi pencabulan itu bagian dari ritual mensucikan diri, sehingga dirinya tidak berdaya untuk menolak perintah ND yang diminta minta untuk melepaskan seluruh pakaiannya.
Hal yang sama juga dialami korban lainnya yakni, SA yang sempat mempercayai perkataan ND meski baru pertama bertemu bahwa ND bisa memperlancar rezekinya. Karena terlanjur percaya pada awal pertemuan itu, SA pun langsung diajak ke lantai tiga kediaman ND.

“Saya dua kali jadi korban. Pada malam pertama kali dan beberapa minggu setelahnya sekitar bulan Juli 2021. Ketika itu, saya masih berharap rezeki akan lancar setelah menjalani segala persyaratan, akhirnya sadar setahun kemudian,” tuturnya.

“Total setahun saya jadi semacam muridnya, dari Juli 2021 ke 2022. Uang saya juga habis Rp10 juta mah,” tambahnya mengakhiri dengan rasa penuh penyesalan telah menjadi korban penipuan dan pencabulan.

Terpisah, Kuasa Hukum ND, Waman Gultom mengaku pihaknya sudah mendengar informasi soal rencana pelaporan kliennya. Hanya saja, dia enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran belum menerima resmi salinan laporan tersebut.

“Surat salinan laporannya belum kami terima dari kepolisian, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan. Jika suratnya sudah kami terima, tentu kami akan melakukan upaya hukum atas apa yang dilaporkan,” tutupnya singkat.

Sementara itu, Kepala Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, H. Ajan mengatakan, kronologis awalnya ramai pemberitaan atas adanya laporan terhadap warganya di Polres Metro Bekasi berinisial ND.

“Awalnya, saya dimintai keterangan oleh beberapa temen media terkait adanya pelaporan tersebut. Saya selaku Kades setempat mengutus petugas Desa untuk ke rumah yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak ada,” katanya.

Selang berapa lama, kata H. Ajan, ada utusan dari yang bersangkutan ND datang untuk menemui dan mempertanyakan atas kedatangan petugas Desa Cipayung kekediaman ND. Tak lama, datang anak buah utusan ND yang bertanya dengan ada permasalahan apa mendatangi rumah ND.
Disitu lah, tambah ND, ia menjelaskan bahwa kedatangan petugas Desa kerumah ND, karena adanya laporan masyarakat ke pihak Kepolisian terhadap ND. Atas dasar itu, kami sebagai Pemerintah Desa (Pemdes) ingin mengetahui dan memusyawarahkan di Desa.

“’Tapi, ND mengatakan ke kami bahwa kaitan tersebut sudah ditangani Kuasa Hukum-nya, sehingga pihaknya selaku Pemdes menghargai apa yang menjadi keputusan ND,” pungkasnya(Mul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *