Kabupaten Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan waria NT yang tewas ditemukan sudah membusuk di dalam salon kecantikan miliknya di jalan Raya Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/10/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial nisial BD (26) warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang
didapat, bahwa karyawan korban NT. Setelah kejadian itu BD sudah tidak ada di lokasi.
“Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga diduga pelaku yang berada di daerah, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,”kata, Kombespol Gidion Arif Setyawan, (8/10/202).
Gidion juga menjelaskan, setelah didapatkan informasi bahwa benar diduga pelaku berada dirumah keluarganya, selanjutnya Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan.
“Pada Rabu 05 oktober 2022 sekira jam 16.30 wib, anggota kami langsung mendatangi dimana lokasi pelaku BD berada didepan rumah keluarga, dari situ langsung diamankan,”jelasnya.
Menurut keterangan pelaku BD, sambung Gidion, Ia mengaku menghilangkan nyawa korban NT lantaran sakit hati atas ucapannya dan merasa kesal berbuah sakit hati dengan korban (NT) dikarenakan telah dicaci maki dan dihina oleh korban, selain itu korban juga menjanjikan gajih 500 sebulan dan 50 ribu perhari.
“Dari situ dia kesal langsung melakukannya dengan cara memukul bagian leher dan mulut korban sebanyak 3 kali menggunakan batu cobek pada saat korban sedang tidur,”ujar Kombespol Gidion Arif Setyawan, Sabu (8/9/2022).
Usai melakukan aksinya kejahatannya, kata Gidion, kemudian pelaku mengambil 1 unit handphone genggam milik korban dan uang tunai. Pada saat itu jg dia melarikan diri ke daerah Sumatera Utara.
“Abis itu pelaku melarikan diri di kediaman daerah Sumatera dan membawa barang milik korba hp merk Vivo beserta uang tunai korban sebesar 1 juta rupiah, mirisnya lagi pelaku mengunci korban dari luar sehingga menyebabkan kematian,”imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun(Rafi).






