Polrestro Bekasi Meringkus 4 Pelaku Begal Pedagang Mie Ayam

Kabupaten Bekasi – Empat pelaku pembegalan pedagang mie ayam diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi yang terjadi pada, Senin (26/9/2022) lalu, di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Keempat pelaku ini melakukan aksinya saat kondisi sedang habis menenggak minum-minuman keras, yang kerapkali melakukannya beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

spaceiklan

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, bermula diawali dengan adanya laporan dari korban, pada Senin tanggal 26 September 2022 lalu.

Insiden itu terjadi sekira jam 04.30 Wib korban akan hendak berbanja sayur dengan menggunakan sepeda motor pada saat akan melintas saat itu ada empat orang yang tidak dikenal.

“Pelaku memberhentikan korban dimana dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis Clurit kemudian Korban terjatuh dari sepeda motor, ujar Kombespol Gidion Arif Setyawan. Rabu (5/10/2022).

Gidion menjelaskan, kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata clurit kearah korban hinga mengenai bahu kiri korban hingga robek.

“Setelah itu korban lari dan keempat pelaku tersebut membawa sepeda motor korban,”jelasnya.

Kata Gidion, dari hasil penyidikan kemudiaan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan Penangkapan terhadap empat pelaku berinisial AK, (20), BS, (21), YS (18), SF, (22).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, lalau Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan.

“Terhadap pelaku AK, BS, YS dan SF ditangkap pada hari Jum’at 30 September 2020 sekira jam 03.00 Wib di Apartemen River View Kalimalang Jababeka Cikarang Utara,”bebernya.

Barang bukti yang berhasil di sita, 1 (satu) bilah Clurit bewarna kuning emas,1 (satu) bilah Clurit warna Coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning, sert 1 (satu) unit Handphone Vivo.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun, untuk pelaku GL DPO sedang pengejaran polisi,”tandasnya.

Sementara, Nano (40) Korban menjelaskan kronologi pada saat kejadian, dirinya yang akan hendak pergi belanja sayuran tiba-tiba dihadang pelaku begal dan memberhentikannya.

“Setelah itu pelaku mengacungkan celurit kearah saya sambil ngomong “BERHENTI BERHENTI” saya langsung kabur,”kata Nano saat di wawancara.

Namun kata dia, pada saat itu langsung di tabrak pelaku, hingga dirinya pun terjatuh dari sepeda motor, kemudian mendekati sambil membacok.

“Dia bacok mengenai baju kiri sampe robek kemudian korban bangun bangun kemudian pelaku mendekati sambil berkata, “AYU LO – AYU LO”,”Tandesnya(Rafi).