Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AR selaku Kepala Desa Cibuntu sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Senin (12/09/2022).
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cikarang Siwi utomo Berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten bekasi yang dihadiri oleh Kepala Desa, Para Perangkat Desa, Kepala Dusun, Ketua RT dan RW lingkup Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung pada sekitar Bulan September 2021 di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5800 bidang dengan yaitu fotokopi KTP, Copian Girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah jawa dan bali adalah Rp.150.000.
“Namun setelah sosialisasi pihak kantor ATR/BPN Kab, AR selaku Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu di Jalan Rawa Banteng RT 01 RW 12 Dusun III tepatnya bekas PT WEBA membahas terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL Desa Cibuntu” Ucapnya.
Masih kata Siwi Pada pertemuan tersebut Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan /biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)/ bidang untuk dasar alas atas nama yang memohon, kalau yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu juta rupiah) ditambah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Kemudian untuk perangkat desa Cibuntu biaya berbeda yaitu tiap seratus meter sebesar Rp.1.000.000 (satu juta juta rupiah) ditambah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)/ bidang, namun untuk yang alas haknya atas nama pemohon untuk perangkat desa Cibuntu biaya PTSL tetap Rp.400.000/ bidang” Ungkapnya.
Lanjut Siwi,Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu diperoleh hasil pungutan sebagai berikut: Biaya PTSL sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)/bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon (tidak ada pergantian/peralihan nama), dengan hasil pungutan sejumlah Rp. 1.813.200.000,-
” Untuk Biaya balik nama PTSL sebesar Rp. 1.500.000/100m²/sertfikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon (ada pergantian/peralihan nama), dengan total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter ,nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman,” Pungkasnya.
Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Bahwa upaya tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah dan dalam pelaksanaan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat” Tutupnya(Rafi).