Kabupaten Bekasi – menyikapi persoalan kepemimpinan di desa lambang sari pasca di berhentikannya sementara kepala desa lambang sari,Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kemitraan Desa Lambang Sari menolak adanya pengakangkatan sekertaris desa menjadi PLT Kapala Desa, karena warga menganggap sekertaris desa masih merupakan bagian dari pemerintahan di desa tersebut.
“kami yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kemitraan Desa Lambang Sari, menolak dengan membuat petisi di angkatnya sekertaris desa lambang sari menjabat sebagai PLT kepala desa” ucap Marka Wijaya ketua karang taruna desa lambang sari.
“Sejatinya persoalan pemberhentian sementara kepala desa lambang sari dan di kemudian di tetapkannya PLT kepala desa adalah sebuah aturan,namun demikian kaki manganggap bahwa aturan tersebut di keluarkan dengan serat kepentingan politik dan kami seluruh warga menolak kebijakan tersebut” tambah Marka wijaya.
Marka jaya menambahkan bahwa sekertaris desa adalah bagian dalam peristiwa yang menyebabkan kades lambang sari menjadi tersangka tunggal yang kami anggap janggal dan sejati nya kasus yang di sangkakan tidak harus menjadi ranah penanganan hukum.
Hak yang sama juga di ungkapkan ketua PKK desa lambang sari Iis Nella,yang bersama para ibu PKK turut membuat petisi Penolakan PLT kepala desa yang di berikan kepala sekertaris di desa tersebut.
“bahwa sejatinya persoalan PTSL 2021 yang terjadi di wilayah kami tidak ada upaya tindakan untuk melakukan korupsi,karena pungutan biaya ptsl yang di lakukan dalam rangka kebutuhan teknis untuk mempercepat upaya penyelesaian sertifikat dan terbukti bisa di selesaikan secara cepat dan sudah di terima oleh pemohon atau masyarakat sejak Desember 2021” ucap Iis Nella dengan nada sedih dan menitikan air mata.
“Yang kami tau keputusan biaya tambahan adalah kesepakatan dan bukan intruksi atau perintah kepala desa namun menjadi Keputusan bersama yang kemudian secara mayoritas masyarakat pemohon ptsl setuju dengan suka rela dan tidak keberatan serta tidak ada uang negara yang di pakai dalam program tersebut” lanjut Iis nella
Iis nella bersama ibu PKK desa juga menambahkan bahwa sejatinya dalam setiap persiapan yang terjadi di wilayah otoritas pedesaan segala hal yang berkaitan dengan hal persengketaan maupun persoalan kebijakan dan berakibat adanya keberatan warga terhadap kebijakan lingkup desa lebih mendahulukan penyelesaian melalui musyawarah, yang tentunya sesuai dengan kondisi dan hak asal usul desa tersebut.
“Perlu kami pertegas budaya lapor melapor terhadap persiapan yang sejati nya bisa di selesaikan melalui musyawarah dan merusak tatanan sistem masyarakat, dan kami menduga apa yang kemudian terjadi di wilayah kaki terkait ptsl lebih serat kepentingan yang cendrung politis” teriak warga.
“atas point tersebut kami ribuan warga menyampaikan dan meminta kepada pj Bupati Dani Ramdan menarik Keputusan PJ Bupati nomer :HK.02.02/Kep.418-DPMD/ 2022.tentang PLT kepala desa lambang sari yang telah di keluarkan pada tanggal 8 September 2022 serta meminta penyelesaian hukum yang menjerat kades Pipit haryanti untuk di lakukan upaya pendekatan restorative justice” teriak warga






