Di Duga Belum Kantongi Ijin Satpol PP Panggil Pengelolah Mie Gacoan Cikarang

Kabupaten Bekasi – Diduga Belum memiliki dan mengantongi ijin, akhirnya satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi memanggil pihak pengelolah Mie Gacoan Cikarang, Selasa (26/7/2022).

Dalam pemanggilan tersebut yang bertempat di ruang penyidikan penegakan peraturan perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi ini, pihak pengelolah Mie Gacoan Cikarang diminta keterangan perihal ijinnya.

spaceiklan

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, pihak pengelolah Mie Gacoan Cikarang sudah dilakukan pemanggilan. Dari hasil pemanggilan tersebut kata Kadarudin, Mie Gacoan Cikarang belum memiliki ijin, karena masih proses di dinas terkait.

“Kita panggil, dia PBGnya belum keluar, lagi sedang proses di dinas-dinas, rekom-rekomnya itu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (26/7/2022).

Untuk diketahui, dalam pemanggilan tersebut pihak pengelolah dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan perkara pelanggaran di bidang Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang keterlibatan umum dan peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang bangunan gedung yang berlokasi Jalan M.H Thamrin Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat disinggung mengenai penutupan kuliner Mie Gacoan Cikarang setelah diketahui belum memiliki ijin, Kadarudin belum bisa memastikannya. Pasalnya, itu menjadi kebijakan pimpinan Satpol PP. “Langkah saya, nanti akan menyampaikan ke pimpianan. Nanti langkah-langkahnya tergantung pimpinan kemana arahnya,” ucapnya.

Sebelumnya, kuliner makanan yang dikenal dengan nama Mie Gacoan Cikarang diduga belum memiliki ijin untuk beroperasi. Namun, kuliner makanan yang berada di Jalan M.H Thamrin, Kecamatan Cikarang Selatan, sudah mulai beroperasi pada 10 Juni 2022. Bahkan setiap harinya, kuliner tersebut diserbu para pembeli yang ingin merasakannya makanan Mie Gacoan.

Informasi belum adanya ijin beroperasi kuliner makanan Mie Gacoan Cikarang ini, dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Menurutnya, saat ini pihak pengelolah Mie Gacoan Cikarang masih mengurus ijin tersebut, dan permohonannya sudah masuk.

“Mereka (Mie Gacoan Cikarang) sedang mengurus PBG di SIMBG dan permohonannya sudah masuk,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (20/7/2022).

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelolah Mie Gacoan Cikarang belum bisa memberikan keterangan perihal ijinnya (maul).