Kabupaten Bekasi – Kuliner makanan yang dikenal dengan nama Mie Gacoan ini diketahui belum memiliki ijin untuk beroperasi. Namun, kuliner makanan yang berada di Jalan M.H Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, sudah mulai beroperasi pada 10 Juni 2022. Bahkan setiap harinya, kuliner tersebut diserbu para pembeli yang ingin merasakannya makanan Mie Gacoan.
Informasi belum adanya ijin beroperasi kuliner makanan Mie Gacoan Cikarang ini, dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Menurutnya, Mie Gacoan Cikarang memang belum mempunyai ijin, karena sampai sekarang pihak pengelolah masih mengurusnya.
“Mereka (Mie Gacoan Cikarang) sedang pengurus PBG di SIMBG dan permohonannya sudah masuk,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (20/7/2022).
Dari pantuan dilapangan, untuk mendapatkan Mie Gacoan Cikarang ini harus sabar mengantri. Karena memang banyak pembeli yang sudah mengantri.
Menyikapi itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi berencana akan memanggil pihak pengelolah Mie Gacoan Cikarang, untuk mengecek ijinnya. “Secepatnya akan kita panggil, kita cek ijinnya,” katanya.
Apabila Mie Gacoan Cikarang belum memiliki ijin, dirinya menegaskan akan memberikan teguran sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, sampai akhirnya penutupan.
“Mangkanya saya mau panggil dulu, lihat ijinnya sejauh mana. Kalau memang terbukti belum ada ijinnya kita akan berikan teguran sesuai SOP,” tukasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelolah Mie Gacoan Cikarang belum bisa memberikan keterangan perihal ijinnya(red).