Kabupaten Bekasi – Sempat buron selama tiga pekan, Rezi Saputra (21) Alias Kenzie Bin Arman tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap ibu mertua, istri dan anak yang masih berusia 2 tahun. pada senin ( 20/06/22) lalu. diringkus Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pelaku bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya di Kaung Tilu, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
“Sampai di lokasi itu team opsnal jatanras menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan,”ucap Kombespol Gidion Arif Setyawan. Saat Conference Press, senin (11/07/22) siang.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban) yang mengatakan,“Lebih baik gue di tiduri sama orang lain dari pada sama lu (pelaku)”.
“Atas ucapan tersebut pelaku sakit hati, lalu membeli air keras dan melakukan penyiraman air keras tersebut kepada istri, mertua dan juga anaknya yang saat itu sedang tidur dirumahnya,”jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres,”Setelah melakukan penyiraman kemudian botol kotak seperti botol pewangi laundry bekas air keras tersebut dibuang ke sungai dekat rumah istrinya (korban) oleh pelaku,”sambung Gidion.
Sementara, pelaku Ardiansyah masih (DPO) yang bantu Kenzi dengan cara menyiram air keras terhadap para korban.
Dengan barang Bukti berupa Botol aqua bekas yang berisi sisa cairan air keras, Baju dan Pakaian dalam korban diamankan.
“Tersangka terjerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 tahun 2004. Ayat (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus Juta Rupiah), “terang Gidion.
Kemudian, Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004 Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah)
“Pasal 355 KUHP Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan hukuman penjara selama lamanya 12 tahun penjara,”ujarnya (Rafi).






