Kabupaten Bekasi – Calon Jemaah Haji Permata Tourism mendesak agar Permata Tourism Agen perjalanan Umroh dan Haji untuk mengembalikan uang tanda jadi (DP) senilai Rp 141 juta.
Salah satu Jemaah Haji yang mengajukan pengajukan pembatalan kepada PT. Permata Tourism, yaitu bu Sona. Bu Sona mengatakan pihaknya mendesak agar pemilik perjalanan tour haji dan travel Permata Tourism ini segera mengembalikan uang tanda jadi tersebut.
Alasannya karena setelah dilacak ternyata nama Permata tour tersebut mengalami black list kemenag. Dan kabarnya saat saat ini pihak permata masih mencari calon-calon jamaah lagi. Dengan harapan bisa mendapatkan uang utk mencicil uang jamaah-jamaah yang gagal berangkat haji/umrah.
“Saya mendesak agar Permata Tourism mengembalikan uang saya secara penuh .
Menurut pengakuan Sona
“Awalnya saya berencana ingin berangkat pergi haji melalui Haji Furodah atau Haji cepat di tahun 2019 . Dan mendapatkan rekomendasi dari teman, lewat Permata Tourism, dan dijanjikan akan berangkat di tahun 2020.
Ia juga menambahkan, bahwa satu paket berangkat haji per orangnya di Permata Tourism senilai Rp 200.000.000 per orang. Dan pihak tour meminta Dp 141.000.000 dengan catatan sisanya akan dibayarkan menjelang keberangkatan . Akan tetapi sd thn 2022 , setiap ditanyakan jawabannya selalu berbelit-belit dan menggunakan alasan yang berubah-ubah bahkan bilang calon jamaah sudah didaftarkan ke pihak Arab Saudi. Akan tetapi setiap ditanyakan berkas berkas penundukung , pemilik tour Permata atas nama Riyadi Santoso , tidak bisa menunjukan bukti buktinya.
Seperti yg kami ceritakan di awal, akhirnya kami dapat kabar bahwa tour perjalanan tersebut ternyata mendapatkan black list dari kemenag .
Sona sebelumnya sudah pernah mendatangi kantor pihak Permata tour untuk meminta pengembalian uangnya secara penuh kepada pihak Permata tour Travel yang beralamat Grand Galaxy City, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ini , namun pemilik travel permata yaitu Riyadi Santoso tidak mau menemuinya.
Saya mendesak agar pihak travel Tour permata untuk mengembalikan uangnya secara utuh dan jika tidak ada itikad baiknya kami akan ambil jalur hukum,” tukasnya.
Dalam penelusurannya pihak tour Travel tersebut tertulis PT. Permata Bakkah Mukarromah alias Permata Tourism masuk dalam status daftar hitam (Blacklist) tertulis sanksi pencabutan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 445 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020, dengan nomor SK : NOMOR 981 tahun 2017. Tetapi travel tersebut masih mencari calon jemaah utk diberangkatkan ke tanah suci , dengan tujuan apabila ada jemaah yg membayar Dp maka dananya akan di alihkan utk membayar calon jemaah lain yg gagal berangkat . Dan menurut info dari lawyer nya yang bernama Ahmad Yani , ada juga calon jemaah satu keluarga yg sudah melapor ke kepolisiian Polres Metro Bekasi Kota(red).