Kabupaten Bekasi – Perayaan Waisak 2022 di lakukan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang kabupaten Bekasi dengan memberikan remisi kepada lima(5) warga binaan yang beragama hindu
Bertempat di Vihara Vimutti Magga Lapas Kelas IIA Cikarang pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 di berikan pada lima warga binaan dengan di
hadiri oleh Pejabat Struktural, staf registrasi, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan penerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2022.
dalam kegiatan pemberian Remisi Khusus Waisak 2022 dilaksanakan dengan membacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 dan juga penyerahan Surat Keputusan secara simbolis oleh Pejabat Struktural kepada Perwakilan WBP penerima Remisi
Pada Tahun 2022 di momentum perayaan Waisak tersebut Warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak 2022 sebanyak 5 orang dengan keterangan RK I = 5 orang dan RK II= nihil.
Dalam acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Berjalan dengan Aman, Lancar, Kondusif, serta dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
*Hari Raya Waisak merupakan Hari Besar bagi warga binaan pemasyarakatan yang beragama buddha, Semoga warga binaan bisa memahami apa yang telah diajarkan Sidharta Budha Gautama yang berisi nilai-nilai universal, falsafah kehidupan yang mendalam, serta pencerahan tentang hakekat dan makna kehidupan umat Budha yang sejati”ucap S E G Johanes kalapas Kelas IIA Cikarang yang lebih akrab di sapa veri.
“Diharapkan dengan adanya Pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2022 ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cikarang” tandes Veri(Maul).