Kabupaten Bekasi – Sejumlah Ibu ibu mendatangi lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) diduga Ilegal seluas Hampir 9000 Meter berlokasi di Kampung Kobak Rante Desa Karangreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang meresahkan warga di sekitar lokasi tersebut
Dampak TPS tersebut yang berada di lingkungan warga dan persawahan menimbulkan bau tidak sedap dan membuat sawah di sekitaran tersebut gagal panen dikarenakan aliran air dari TPS mengalir ke Persawahan.
Rini salah satu ibu ibu yang ikut mendatangi lokasi TPS di wilayahnya mengatakan, dampak dari TPS tersebut banyak warga yang mengeluhkan bau tidak sedap, dari asap pembakaran dan bau sampah dari tumpukan di lokasi yang sebelumnya merupakan persawahan.
“Air dari sampah tersebut yang mengalir ke sawah warga menyebabkan gagal panen, saya berharap ada tindak lanjut dari pemerintah setempat agar memberikan solusi keluhan warga ini. ” Kata Rini salah seorang warga, Jumat (13/05/22)
Kepala Desa Karang Reja, Medi Edys mengatakan, terkait laporan warga pihaknya akan menelusuri terkait lahan TPS yang di duga bodong atau diduga tidak berijin tersebut. Menurutnya, kemungkinan tanah ini sudah kehilangan obor dan kehilangan kontak juga.
“Nanti kita liat file-file nya di kecamatan, nanti kita liat AJB nya, nanti kita lihat alamat nya.” Kata Kades Karangreja Medi Edys
Namun begitu, ia mengakui bahwa tanah tersebut bukan Tanah Kas Desa (TKD).
” Ini bukan TKD, saya tahu ini tanah pribadi, tanah ini 9000 meter,”Terangnya,Jumat (13/05/22)
Jika nanti ditemui ada kejanggalan dan ilegal makan TPS tersebut bakan ditutup menggunakan Beton.
Sementara itu, pengelola TPS, Bara, saat di konfirmasi awak Media tidak berkomentar terkait izin dan tanah yang di gunakan TPS yang di duga Ilegal tersebut di duga tidak bertuan(Rafi).