Kabupaten Bekasi – pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker),bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) PT HabDong Indonesia Selasa (19/04/2022)
Untuk saat ini, kami hanya sebagai mediasi ke PT HabDong setelah mendapat laporan dari karyawan tentang masalah yang terjadi di perusahaan
Saya sudah buatkan nota untuk pihak perusahaan dan nota tersebut harus dilaksanakan pihak perusahaan, jika tidak dilaksanakan maka saya akan buatkan nota kedua dan saya akan melaporkan kepada pimpinan terkait masalah ini”,ucap Endi Suhendi, selaku pengawas Disnaker Jawa barat wilayah 2
“Jam kerja karyawan harus mengikuti aturan cipta kerja . Dirinya menekankan kepada HRD perusahaan harus mengikuti perubahan dan aturan cipta kerja “,ungkapnya
Selain jam kerja melebihi jam kerja normal, karyawan terlambat sedikit dipotong gaji, bahkan sakit walaupun ada surat keterangan sakit dari dokter tetap ada potongan
Sementara itu,HRD PT HabDong Indonesia, menjelaskan, dirinya baru beberapa bulan bekerja di PT HabDong Indonesia dan belum mengetahui manajemen sebelumnya
“Kami akui ada kesalahan dan kami akan memperbaiki kesalahan itu, adapun bagaimana caranya kami memperbaiki, itu internal kami, memperbaiki masalah ini tidak semudah membalikan telapak tangan”, ungkap Devi selaku HRD PT HabDong Indonesia
Saya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dan memperbaiki sistem manajemen di PT HabDong Indonesia agar tidak terjadi kesalahan yang ada”,tutup devia(rie).