Kabupaten Bekasi – Pengacara Taruli Simanjuntak, SH.,MH dan Iskandar Ikbal, SH., selaku Kuasa hukum dari Agus Sopyan, S.E. Kepala Desa (Kades) Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggugat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang (Tergugat I dan Tergugat II), dan Kalapas Kelas II Cikarang (Turut Tergugat). Pasalnya Tergugat I dan Tergugat II dianggap telah memasukkan sang Kades ke dalam Lapas Kelas II Cikarang tanpa dasar dan/atau prosedur hukum.
Dijelaskan Taruli, bahwa Kasipidum Kejari Cikarang pada tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB telah mendatangi Kades di kantornya Desa Segaramakmur dengan maksud untuk membawanya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Katanya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021, bebernya.
“Saat itu pak Kades telah menolak maksud Kasipidum Kejari Cikarang, dengan alasan bahwa Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan Surat Tugas atau Surat Perintah Membawa atau Surat yang senilai dan setara dengan itu, dan Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan Salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, lanjut Taruli Simanjuntak.
Selain itu, Kades juga belum mengetahui tentang adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana versi Kasipidum Kejari Cikarang yakni putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021 karena Pengadilan Negeri Cikarang belum mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan, urainya.
Pak Kades hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor:
135/Pid.B/2020/PN.Ckr., tanggal 1 April 2021 dan putusan Pengadilan Tinggi
Bandung Nomor 140/PID/2021/PT-Bdg., tanggal 23 Juni 2021 dan secara
khusus bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor :140/PID/2021/PT-Bdg, tanggal 23 Juni 2021 adalah Putusan yang
membebaskan Agus Sopyan, dari segenap dakwaan, artinya, berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dimaksud status hukum Kades Agus Sopyan, adalah bebas, jelasnya.
Dalam konferensi pers nya Taruli Simanjuntak menjelaskan, bahwa dalam persidangan (23/2/2022) Turut Tergutat telah hadir. Perintah Hakim Ketua, dilanjutkan ke Sidang Mediasi, hanya saja, Hakim Mediator belum bisa melanjutkan mediasi hari ini karna beliau masih bersidang jadi ditunda satu minggu kedepan.
“Harapan kita sama seperti yang kita sampaikan waktu lalu, agar pihak Kejaksaan Negeri Cikarang mengembalikan pak Kades ke Kantornya seperti sedia kala supaya bisa melayani masyarakat dan menjadi bapak rumah tangga tentunya”, papar Taruli.
Dia menjelaskan, Kades Segaramakmur Agus Sopyan sudah hampir 2 bulan berada di dalam Lapas. Kita sebagai kuasanya, tidak tau statusnya di Lapas itu, sebagai tersangka kah, atau terdakwa atau terpidana, kita tidak tau sampai saat ini, urai Kuasa Hukum Kades Segaramakmur tegas.
Untuk itu, menurut hemat kita beliau masih tetap menjadi Kepala Desa. Kepada keluarga, diantarkan saja Pakaian Seragam Dinas Kepala Desa ke Lapas karena beliau tetap menjadi Kepala Desa, ucapnya mengakhiri konferensi pers(Mul).