Amin Fauzi Siapkan Tujuh Pengacara Laporkan PKBU Ke Polda Metro Jaya

Kabupaten Bekasi – Adanya penyebaran pemberitaan diduga Hoax, yang telah dilakukan oleh Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU), H. Amin Fauji angkat bicara.

Menurut H. Amin Fauji tindakan PKBU telah mencorengkan nama baiknya, dengan membuat berita Fitnah melalui,You Tube, FB, Banner dan yang lainnya hingga menimbulkan keresahan masyarakat di Kab Bekasi.

“Saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya dan saya akan tempuh melalui jalur hukum,” kata Amin Fauji kepada awak media. Senin (20/12/2021).

Lanjut H. Amin Fauji, ini merupakan kesalahan fatal yang telah di buat oleh PKBU, tidak ada kata damai dan tidak ada kata maaf. Dan ini juga menyangkut nama baiknya yang berada dilembaga ormas, sebagai Sekjen Latar dan juga sebagai penasehat Aliansi Ormas Bekasi (AOB), nama baiknya telah dicemarkan PKBU, oleh karena itu ia akan melaporkan kepada yang berwajib.

Saya telah menyiapkan Tujuh (7) Pengacara dan memberikan surat kuasa ke mereka, untuk melaporkan dan mengurus serta menindaklanjuti masalah ini ke Polda Metro Jaya, dan semua urusan baik itu ke Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Instansi Pemerintah atau yang lainnya, telah diserahkan kepada pengacara saya” tegas H. Amin Fauji.

Ditempat yag sama ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB) H. Zaenal Abidin, mengecam keras tindakan yang telah dilakukan oleh Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU).

“Kabupaten Bekasi Utara itu tidak ada, ini Hoaxnya terlalu parah, fitnah ini, sedangkan mereka membawa nama H.Amin Fauji cs artinya saya ikut terbawa juga donk,” ungkap H. Zaenal.

Lebih lanjutnya H. Zaenal mengatakan, ia berpesan kepada segenap jajaran AOB untuk tidak melakukan tindakan yang anarkis kita tempuh secara profesional melalui jalur hukum, sesuai arahan dari H. Amin Fauji.

“PKBU ini legalitasnya tidak terdaftar di Kesbangpol artinya PKBU bodong atau ilegal, harus ditindak dan hukum harus ditegakkan,” pungkas Ketum AOB, dan Ketua Latar. H. Zaenal Abidin.

Untuk diketahui, Pasal yang akan dilaporkan oleh Tujuh Pengacara H. Amin Fauji, terhadap PKBU diantaranya : Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 (3)(Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *