Bobol Toko Waralaba Dua Pelaku Di Amankan Polsek Setu

Bobol Toko Waralaba Dua Pelaku Di Amankan Polsek Setu

Kabupaten Bekasi – Polsek Setu menangkap dua pelaku diduga akan melakukan pencurian disebuah minimarket di Desa Lubangbuaya Setu Kabupaten Bekasi.

spaceiklan

Kedua pelaku itu adalah DS(29) yang merupakan warga Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dan A(30) yang merupakan warga Kampung Sawah Cikarageman, Kecamatan Setu.

Kedua pelaku ditangkap karena atas dugaan akan melakukan aksi pencurian sejumlah barang disebuah toko minimarket,” pada tanggal (03/12/2021).lalu

Peristiwa berawal saat Kedua pelaku mulai melakukan aksinya (14/12) sekitar pukul  00.30 WIB, DS (29) adalah sebagai eksekutor untuk melakukan aksinya dengan cara menaiki atap lateng indomaret dan palaku lainnya mengawasi situasi sekitaran lokasi tersebut.

Keesokan harinya salah satu pegawai indomaret Pras (Saksi) melihat ada seoarang pelaku sedang tertidur diatas ruko mini market tersebut, karena curiga Pray langsung memanggil temannya untuk menghampiri orang tersebut.

Kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu, dari hasil penangkapan pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku beserta barang bukti. Dan satu pelaku lainnya ditangkap di gerbang perumahan GMM, Desa Lubangbuaya Setu.

“Satu pelaku kami ditangkap saat sedang tertidur diatap loteng indomaret, dan pelaku lainnya kami tangkap didaerah perumahan GMM Lubangbuaya Setu,”ujar Iptu Kukuh Kanit Reskrim Polsek Setu.

Sementara dari hasil penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa yakni : Satu ) Unit Handphone , 1 ( Satu ) buah Tabung gas 3Kg, 1 ( Satu ) buah Tabung CO2 1,5 Kg, 1 ( Satu ) Set Regulator dan Alat Las, 1 ( Satu ) Pasang sarung tangan Las warna merah, 1 ( Satu ) buah Tang warna merah, 2 ( Dua ) buah Obeng Plus (+), 1 ( Satu ) buah tali tambang, 1 ( Satu ) buah Tas Gemblok, 1 ( Satu ) buah Topi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda F 5801 MC.

Kedua pelaku yang di amankan sudah di jebloskan ke dalam sel tahanan, keduanya terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara(Rafi).