Kabupaten Bekasi – Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukarangin, Kecamatan Sukawangi, mengeluhkan pemindahan warung elekronik gotong royong (e-warong) yang diperuntuhkan untuk mengambil bantuan tersebut. Pasalnya, e-warong yang baru ini jaraknya mencapai empat kilo meter, dari yang sebelumnya.
Pemindahan e-warong secara sepihak ini dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Sukawangi. Diduga, pemindahan tersebut dilakukan karena adanya permainan dari oknum TKSK. Untuk diketahui, warung elekronik gotong royong (e-warong) menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Warga Desa Sukaringin, Misan mengatakan saat ini penerima BNPT memang banyak yang mengeluhkan pemindahan e-warong ini. Alasannya, karena jaraknya yang lebih jauh dari tempat sebelumnya. Untuk keseluruhan jumlah penerima bantuan di Desa Sukarangin kurang lebihnya 500 orang. Bantuan tersebut berupa beras, ayam, buah-buahan, telur, dan kacang ijo.
“Jaraknya hampir empat kilo dari e-warung sebelumnya. Makanya banyak penerima yang mengeluhkan itu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (9/12/2021).
Sementara itu, pemilik e-warong yang sebelumnya (dibekukan), Ahmad Fauzi menuturkan tidak mengetahui alasan TKSK membekukan e-warong miliknya ini. Padahal selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat, karena memang sesuai prosedur. Sebelumnya, dia hanya meminta TKSK membenarkan edisi miliknya, tapi sampai sekarang tidak dikembalikan lagi.
“Jadi pemutusan ini sepihak, enggak ada konfirmasi kenapa diputus. Minimal kalau mau diputus ada konfirmasi,” ungkapnya.
Menyikapi itu, Sekretaris Apdesi Kabupaten Bekasi, Abuy Jihad Ubai Dilah menegaskan terkait permasalahan pemindahan agen e-warong secara sepihak oleh oknum TKSK, memang hampir terjadi di setiap desa di Kabupaten Bekasi. Padahal, dalam pemberian bantuan tersebut TKSK hanya sebatas mengawasi, yang memiliki kewenangan untuk e-warong yakni bank.
Dirinya sangat menyanyangkan, kenapa pihak bank lebih condong mendengarkan oknum-oknum TKSK, untuk mempertanyakan e-warong layak apa tidaknya. Harusnya, pihak bank mengkonfirmasi langsung ke ke pemilik wilayah, yakni kepala desa setempat.
“Ini terjadi hampir semua desa di Kabupaten Bekasi. Bahkan, yang lebih kita sayangkan banyaknya oknum TKSK yang ikut campur dan intervensi terkait penyaluran bantuan ini. Sangat kita duga ini adanya permainan dari oknum TKSK, karena setau saya itu bukan ranahnya TKSK,” tukasnya.
Mengenai kejadian yang terjadi di Desa Sukarangin, dirinya menilai sangat tidak baik pemindahan e-warong sepihak. Kenapa tidak ada konfirmasi ke e-warong yang lama. Misalkan memang ada kesalahan maupun tidak mengikuti aturan yang sudah ada di dalem Pedum, kenapa tidak terlebih dulu dilayangkan surat secara resmi.
Dari informasi yang dirinya dapatkan, pemilik e-warong yang lama tidak pernah mendapat teguran baik secara tertulis maupun lisan. Selain itu, pemindahan sepihak ini juga berdampak kepada penerima bantuan yang mengeluhkan jarak. Hal itu dilihat langsung oleh dirinya sangat berkunjung ke Desa Sukarangin.
“Saat tadi saya dateng ke Desa Sukarangin, banyak kerumunan ibu-ibu yang mempertanyakan adanya pemindahan e-warong yang jaraknya lebih jauh. Menurut saya sangat tidak baik dan tidak bagus, kenapa adanya pemindahan e-warong sepihak,” ucapnya.
Dirinya berencana, akan melayangkan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mengenai persoalan yang terjadi di Desa Sukarangin, agar menertibkan oknum-oknum TKSK yang bermain di bawah. “Kita akan layangkan surat ke Dinas Sosial, untuk memperbaiki atau pun menertibkan oknum-oknum yang berupaya nakal dibawah, dan berhimbas ke e-warong maupun masyarakat,” jelasnya.
Sayangnya, Camat Sukawangi, Parno Martono, enggan merespon saat Radar Bekasi meminta tanggapan perihal persoalan yang terjadi di wilayah. Walaupun memang nomor telponnya aktif. Begitu juga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan(Rafi).