Kabupaten Bekasi – Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor : W.11-UM.01.01 – 8135 tanggal 29 September 2021 perihal rangkaian kegiatan memperingati Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021, yaitu salah satu rangkaian kegiatan yang dinamakan Pelayanan Publik.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melaksanakan pelayanan ekspedisi barang dan makanan yang berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 25 sampai dengan 26 Oktober 2021 dengan bentuk kegiatan layanan publik.
Mengingat pelayanan ekspedisi barang dan makanan dihentikan selama masa
PPKM, maka Lapas Cikarang melaksanakan kegiatan pelayanan dengan memperhatikan protokol kesehatan serta menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi melalui scan barcode.
Keluarga warga binaan yang membawa barang/makanan terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan identitas oleh petugas, setelah itu dilakukan pemeriksaan secara manual memastikan barang/makanan yang masuk aman sesuai dengan aturan yang ada.Selanjutnya seluruh barang dan makanan tersebut dilakukan sterilisasi oleh petugas dalam box Sinar UV.
Tidak sampai disitu, untuk tetap memastikan barang dan makanan yang diterima aman, petugas melakukan pemeriksaan berbasis teknologi dengan cara dimasukkan ke dalam mesin X-ray. Setelah dipastikan barang aman untuk diterima oleh warga binaan, kemudian petugas menyerahkan barang/makanan tersebut kepada warga binaan yang bersangkutan dan juga menyerahkan bukti serah terima kepada keluarga warga binaan melalui Whatsapp/No Telepon.
Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut diharapkan Lapas Kelas IIA Cikarang dapat
meningkatkan pelayanan publik dan menjaga stabilitas keamanan yang dimulai dari kondisi warga binaan baik fisik dan psikologi dengan kemudian tercipta lingkungan yang kondusif diLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang(biz).