Kabupaten Bekasi – Tercium adanya dugaan Korupsi dan cacat hukum Dalam Panitia Seleksi Sekertaris Daerah (Sekda), Komunitas Intelektual Muda, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(KIM GMBI) Kabupaten Bekasi, surati Pj Bupati Bekasi , Gubernur Jawa Barat, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua DPRD Kab. Bekasi, Kepala Inspektorat Kab. Bekasi.
“,Kami bermaksud menyampaikan surat Desakan Evaluasi Panitia Seleksi, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Panitia Seleksi pada tanggal 21 Mei 2021, nomor surat: 800/01-Pansel.JPTPS/2021 tentang hasil seleksi adminitrasi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021” Ungkap Ardi Priana, Selaku Ketua Kelompok Intelektual Muda GMBI Kab.Bekasi. Rabu, (18/08/2021)
Diketahui, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berjumlah 7 orang, yaitu,Carwinda,Dedy Supriyadi,Encep Supriatin Jaya;,Ida Farida, (Alm) Peno Suyatno,Sutia Resmulyawan dan R. Yana Suyatna;
Selanjutnya, pada tanggal 25 juni 2021 Panitia Seleksi Sekertaris Daerah telah menghasilkan 3 nama yang dinyatakan lulus tes seleksi, yaitu,Carwinda, Dedy Supriyadi dan Sutia Resmulyawan.
“,Namun dari 3 nama yang merupakan hasil dari seleksi yang dilakukan oleh panitia, sampai saat ini tidak pernah diketahui adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh panitia seleksi dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sebagaimana Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”tutur Ardi.
Bahkan, tentang 3 nama tersebut hanya ramai dibicarakan di media massa, tidak melalui surat resmi dari pihak panitia seleksi maupun dari Badan kepegawaian dan pengembangan sumber manusia (BKPSDM).
“,Sehingga kami menilai hasil seleksi tersebut terkesan ditutup-tutupi, agar masyarakat tidak mengetahui hasil dari seleksi tersebut.” Bebernya.
Pada akhirnya, KIM GMBI Kabupaten Bekasi telah menduga adanya praktik KKN dalam proses seleksi, dibuktikan dari beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses seleksi yang telah dilangsungkan.
“,Ditambah lagi dengan adanya salah satu nama calon dari 3 nama yang lolos seleksi, yang diduga terlibat kasus suap pada tahun 2018, sehingga proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi berpotensi Cacat Hukum.”tegasnya.
“,Maka dari itu kami meminta kepada pihak terkait agar dapat mengevaluasi kembali atau bila perlu melakukan seleksi ulang pemilihan Sektaris Daerah Kabupaten Bekasi.”tandes Ardi(Maul).