970 Warga Binaan Lapas Cikarang dapat Remisi,18 Orang Langsung Bebas

Kabupaten Bekasi – Sebanyak 970 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Kelapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G Johannes (Veri) mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Usulan RU terkait PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 2012, dengan jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapatkan RU Tahun 2021 yang terkait pasal 34 (A) ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 (Perkara Narkotika, Tipikor, Terorisme, dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 17 Agustus 2021 hanyalah berjumlah 442 orang.

“Syarat administratif, yakni WBP yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” kata Veri, Selasa (17/08/2021).

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIA Cikarang, 934 WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 36 narapidana mendapat RU II. Dari 36 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 18 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider.

Veri menjelaskan, dari total 1.710 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Cikarang, 1.534 yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Veri.

Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 4 (empat) orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Adapun rincian warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat RU 17 Agustus 2021 adalah sebagai berikut, pengurangan hukuman 1 Bulan  ada 91 orang, pengurangan hukuman selama 2 Bulan ada 213 orang, pengurangan hukuman berjumlah 273 orang, pengurangan hukuman selama 4 Bulan berkumlah 245 orang,pengurangan hukuman selama 5 bulan sebanyak 112 orang dan pengurangan hukuman selama 6 Bulan berjumlah 10 Orang.

Pelaksanaan penyerahan remisi secara nasional dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan (Lapas dan Rutan) di Indonesia secara virtual(maul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *