Koalisi Aktivis Selatan Minta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mundur

Kabupaten Bekasi – Koalisi Aktivis Selatan (KAS) meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk mundur dari jabatannya,KAS menilai kinerja Ketua DPRD terkesan jauh dari keberpihakan masyarakat.

Koalisi Aktivis Selatan (KAS) terdiri dari, Mat Atin,SE (Ujo) Ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI), Ergat Bustomy Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), dan Abad Abdulah,SE. Ketua LSM Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi & Penyelamat Aset Negara RI (LKPKPAN-RI).

Menurut KAS, semenjak pergantian Ketua dprd Kabupaten Bekasi, ada beberapa hal yang mereka cermati dalam mengambil kebijakan tidak mencerminkan repersentatif rakyat Kabupaten Bekasi dan memberikan efek kegaduhan baik di birokrasi dan masyarakat.

“Terkait Janji Ketua DPRD untuk meminta eksekutif memaparkan secara transparan Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Penanganan Covid -19, sehingga Ketua DPRD menunda rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Kabupaten Bekasi. tetapi sekian lama ditunda dengan alasan menunggu pihak eksekutip melakukan pemaparan Anggaran BTT , tetapi ujuk-ujuk disaat rapat Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kabupaten Bekasi tanpa adanya transparasi Anggaran BTT penangan Covid-19, dan tidak ada satupun rekomendasi LKPJ Bupati Bekasi dibacakan. Jadi kalau memang tidak ada perubahan dan sikap DPRD terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2020 kenapa tidak dari awal di Paripurnakan, sehingga ketua DPRD tidak terkesan Penebar Hoak,”kata Ujo (JAPMI)

Menurutnya, ditambah lagi DPRD Kabupaten Bekasi diduga meminta hak Pokir yang penyakit hati masyarakat.
“Dugaan dan Isu yang berhembus bahwa DPRD Kabupaten Bekasi meminta Hak pokir yang Bombastis sebesar Rp. 80 Miliar, apakah ini tidak menyakiti hati masyarakat Kabupaten Bekasi, ditengah Pandemi covid-19 DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya mengedepan kebijakan-kebijakan yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat, bukan mengedepankan kepentingan pribadi, kalau pemikirannya dewan seperti itu lebih baik mundur aja,”ujarnya. Rabu (28/07/2021) di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

Dikatakan Ergat Bustomy (Kompi), terkait pemilihan Cawabub, yang jelas secara kelembagaan ketua DPRD yang bertanggung jawab.

“Terkait pemilihan Cawabub Kabupaten Bekasi, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pimpinan DPRD, karena secara kelembagaan pimpinan bertanggung jawab secara legitimit dan panlih tersebut hasil produk dari pimpinan DPRD. Memang Proses pemilihan cawabup dilakukan semenjak ketua DPRD sekarang menjadi anggota, artinya secara kelembagaan ataupun secara pribadi dirinya sudah mengetahui proses ini, jadi ketika terjadi dinamika pergantian ketua, maka kami mendesak ketua yang sekarang harus menanggung dan melanjutkan ligitimasi dari ketua yang lama,”tegas Ergat.

Proses pemilihan Cawabub yang terkesan seperti dagelan, Abad Abdullah (LKPKPAN-RI) menambahkan, menurutnya jika proses tersebut bermasalah maka idealnya ketua DPRD yang baru harus mengambil sikap.

“Sejauh ini, kami selaku masyarakat tidak melihat langkah-langkah ketua DPRD mengambil sikap terkait permasalahan Cawabub, justru kami menyimpulkan ketua DPRD menyetujui dan bersepakat untuk melanjutkan proses yang dilakukan ketua DPRD yang lama. Dan sekarang masyarakat meminta pertanggungjawaban Panlih, idealnya ketua harus bisa menjelaskan ke publik terkait permasalahan dan langkah-langkah yang diambil berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Salah satu fungsi pimpinan dewan adalah sebagai juru bicara DPRD,”tutupnya(Mul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *