Di Temukannya Claster Hajatan, Tim Gugus Covid Kembali Larang Adanya Pesta Pernikahan

Kabupaten Bekasi – Pasca di temukannya Claster baru usai adanya hajatan pernikahan yang mengakibatkan puluhan warga terpapar covid di wiiayah desa setia asih kecamatan Taruma jaya kabupaten Bekasi, membuat tim gugus covid kabupaten Bekasi melarang adanya pesta hajatan maupun kegiatan yang berpotensi mengumpulkan masyarakat(Selasa/8/6).

Larangan adanya pesta pernikahan maupun adanya kegiatan yang berpotensi berkumpulnya masyarakat di ungkapkan langsung wakil ketua gugus covid 19 Kombespol Hendra Gunawan, di sela pantauan claster covid di wilayah ciantera Cikarang selatan kabupaten Bekasi.

“Meminta kepada gugus covid 19, untuk tidak melakukan pesta hajatan yang berpotensi timbulnya claster baru, mengiat telah terjadi clester baru pasca hajatan di wilayah desa setia asih kecamatan tarumajaya kabupaten Bekasi, di mana terdapat tiga puluh tiga warga yang sempat ikut hajatan pernikahan terpapar covid 19” terang wakil ketua gugus covid 19 kabupaten Bekasi Hendra Gunawan.

Hendra Gunawan juga Memeinta semua kegiatan baik pernikahan, ulang tahun dan lainnya untuk tidak di lakukan karena semakin tingginya covid 19 di wiiayah kabupaten Bekasi.

“kita juga kedepannya akan melakukan kembali operasi yustisi untuk menekan covid 19, sedangkan pasca lebaran ada tujuh kecamatan yang kasus covid tinggi di Kabupaten Bekasi”ujar Hendra Gunawan yang juga merupakan Kapolres metro Bekasi.

Di singgung bila ada warga yang masih nekat melaksanakan pesta pernikahan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, hendra gunawan mengaku akan melakukan tindak tegas

“akan ada saksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sangsi pidana bila masih membandel lakukan yang berpotensi kerumunan warga” tutup Hendra(Lutfi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *