Pemkab Bekasi Lanjutkan Vaksinasi Covid-19 selama Ramadan

Ilustrasi vaksinasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tetap melanjutkan program vaksinasi Covid-19 secara massal selama Ramadan 1442 Hijriah. Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk akselerasi vaksinasi kepada pelayan publik.

“Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa. Kami tetap melanjutkan program akselerasi vaksin di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti.

Sri Enny mengatakan, berdasarkan pedoman itu juga, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa saat Ramadan. Karena vaksinasi Covid-19 ini tidak membatalkan puasa.

Namun demikian, ia mengingatkan warga yang akan divaksin agar menjaga kesehatan. Di antaranya dengan istirahat yang cukup, sahur dengan makanan bergizi dan seimbang untuk menjaga kondisi saat divaksin.

Masih Sri Enny, secara keseluruhan vaksinasi Covid-19 telah mencakup seluruh tenaga kesehatan di tahap pertama yang berjumlah 10.900 orang. Sedangkan vaksinasi tahap kedua yang kini sedang berlangsung ditarget menyasar 187.252 lansia serta 149.125 petugas publik.

“Total target sasaran vaksinasi di Kabupaten Bekasi sebanyak 347.022 meliputi tenaga kesehatan, petugas pelayan publik, masyarakat rentan dan masyarakat lainnya,” katanya.

“Vaksinasi masih berlangsung hingga kini di 111 fasilitas kesehatan yang terdaftar di kami dari total 224 faskes di wilayah kita. Kami berkomitmen menyukseskan program percepatan vaksinasi pemerintah pusat,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *