Kejari Bekasi Di Demo Desak Ungkap Oknum “makelar” Perizinan Apartemen Riverdale
Kabupaten Bekasi – Aliansi Pemuda Masyarakat Bekasi Raya desak Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Bekasi tindak tegas oknum yang menyalahi aturan terkait perizinan Apartemen Riverdale yang sudah keluar tanpa mengindahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Jumat (3/6/2020).
Menurut koordinator lapangan Rici, adanya dugaan oknum “makelar” ijin peruntukan zona dalam pembangunan Apartemen Riverdale dalam kawasan industri yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
Untuk itu Aliansi Pemuda Masyarakat Bekasi Raya mengaku ketika suatu ketidakadilan hukum hanyalah menjadi simbol maka disitulah pemuda harus bertindak, dikarenakan pemuda adalah generasi bangsa untuk membangun peradaban sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini.
” Hukum di kabupaten bekasi jangan sampai runcing kebawah tumpul keatas . maka dari itu, kami aliansi pemuda masyarakat bekasi raya meminta kepada kejaksaan negeri kabupaten bekasi agar tegas tanpa timbang pilah dan pilih, agar hukum bisa ditegakkan sebagaimana mestinya. agar masyarakat percaya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu inilah tuntutan-tuntutan kami aliansi pemuda masyarakat Bekasi Raya,” tegasnya.
Aliansi Pemuda Masyarakat Bekasi Raya pun mendesak Kejari Kabupaten Bekasi untuk tegas dalam menegakkan Perda RTRW dan mendesak untuk mencabut perizinan Apartemen Riverdale karna diduga adanya indikasi kuat terjadinya gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat, beber Ricy.
Terapantau, Tuntutan terakhir massa menginginkan agar ditegakkannya UUD kementrian PUPR terkait pembangunan apartemen dalam kawasan industri.
Negara Indonesia adalah negara Demokrasi siapapun kita mempunyai kedudukan hukum yang sama di negeri yang kita cintai ini yakni Indonesia, ucapnya dalam akhir orasinya(khr).