Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencuri Spesialis Mini Market

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pencuri Spesialis Mini Market

Kabupaten Bekasi –  Lima Komplotan sepesialis pencuri mini market alfamaret berhasil di bekuk satuan Reskrim polsek Kedungwaringin –  Polres Metro Bekasi ,  satu dari pelaku terpaksa di hadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melakukan
perlawanan saat akan di amankan petugas.

Para pelaku di amankan di beberapa tempat terpisah salah satu nya di kampung Rawa Kuda Rt 007/008 Desa karangharum kecamatan Kedung waringin kabupaten Bekasi.

Tertangkap nya lima pelaku spesialis pembobol mini market berawal dari informasi bahwa ada orang di curigai di duga sebagai pelaku pencurian di sebuah Supermarket Alfamaret , Satuan Reskrim Polsek Kedungwaringin yang di pimpin kanit Iptu Anwar Firdaus  langsung bergegas meninjau TKP dan keterangan saksi yang ada di sekitar TKP

“setelah jelas orang itu di duga pelaku pencurian satuan Reskrim polsek Kedungwaringin langsung membekuk tersangka “kata wakapolres AKBP Rikson Situmorang SIK.M.Si . Saat Press Release di Aula Polres Metro Bekasi

“tersangka Muhamad Fauji alias Arab (26) asal kerawang berasil di tangkap , dari pengakuan nya bahwa sebelum nya melakukan perbuatan bersama pelaku lain nya di antara nya As alias Anim suhendar bin aceng (22) ,  Ridwan Alias Engkak Bin Yayan , Riyana bin Yayan (22) ,  Dendi Mustakim bin Takim (23) .

Dari salah satu pelaku Muhamad fauji alias Arab di beri hadiah panas di kaki nya oleh petugas , karena  melakukan perlawanan saat di tangkap dan dia pun pernah menjalani di lapas karawang selama 1 tahun dalam perkara yang sama, “terang wakapolres AKBP Rikson

Para pelaku berasil membobol di beberapa lokasi di antara nya : Alfamaret kedungwaringin , Alfamaret pebayuran,  Alfamaret Cikarang Timur , Alfamaret Cikarang Utara ,  Alfamaret dan indomaret karawang sebanyak tujuh kejadian tempat perkara.

dari tangan kelima pelaku petugas mengamankan barang bukti  berupa empat botol Parfum,puluhan bungkus rokok,empat unit handphone milik Pelaku,satu unit sepda motor mili pelaku saat menjalankan aksinya dan bebeapa barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke lima tersangka pencurian di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun penjara(Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *