Terbuai Janji Predator, Anak Di bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Terbuai Janji Predator, Anak Di bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Kabupaten Bekasi – Di imingi dan di janjikan memberikan barang berupa Hand Phone kepada korban, anak dibawah umur dicabuli Sugandi alias Andi bin Tarjuna, di pasar Babelan Lantai 3 jalan Raya Pasar Babelan RT04/01, Desa Babelankota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kamis (16/1/2020) sekira jam 24.00 wib.

Sementara dalam rilisnya Iptu Muhali Kanit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020, sekira jam 24.00 wib, di Pasar Babelan Lantai 3 jalan Raya Pasar Babelan RT04/01, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dilaporkan telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Sugandi alias Andi bin Tarjuna.

“Sewaktu korban sedang berada dirumah kemudian diminta oleh pelaku untuk datang ke Pasar Babelan dengan alasan untuk membantu berjualan tahu, kemudian setelah korban tiba di Pasar Babelan, pelaku mengajak korban ke lantai 3 Pasar Babelan, kemudian membujuk korban agar bersedia dicabuli oleh pelaku dengan sebelumnya pelaku memberikan hand phone kepada korban, “ujarnya. Selasa (14/4/2020).

Adapun perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara pelaku menghisap kemaluan korban, dan atas kejadian tersebut korban merasa katakutan dan trauma.

“Kejadian tersebut diketahui oleh Muhamad  Taufik Hidayat, pelapor selaku orang tua korban dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan, “jelasnya.

Pencabulan terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Barang siapa/orang yang melakukan perbuatan melakukan perbuatan cabul diketahuinya masih belum cukup umur dengan membujuk anak agar anak bersedia melakukan pencabulan, dihukum dengan pidana penjara selama lima sampai dengan 20 tahun, “terangnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu helai baju kemeja bahan levis merk International warna biru, satu helai baju kaos merk Defender bertuliskan Lagi Sadar warna hitam, satu helai celana levis merk lois warna biru, dan satu helai celana dalam merk SF Kids warna biru(khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *