3 Pelaku Spesialis Pencuri Rumah Kosong Di Bekuk Polsek Suka Tani

3 Pelaku Spesialis Pencuri Rumah Kosong Di Bekuk Polsek Suka Tani

Kabupaten Bekasi– Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Suktani menangkap pelaku kejahatan kasus Curat (Pencurian Dengan Pemberatan). Dalam ungkap kasus kali ini sebanyak 3 orang tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.

Mereka adalah US (37), beralamat kp. Serengseng kaliabang Rt.02/04 Desa Sukamulya kec.Sukatani Kabupaten Bekasi, SR (36) warga kp. Elo Rt.91/02 Desa Sukamanah Kec. Suktani Kabupaten Bekasi dan BS (35) warga Kp. Jati Rawamangun Jakarta Timur

Kapolsek Sukatani Akp Makmur mengatakan, aksi komplotan ini cukup varian, mereka melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal penghuninya dengan merusak kunci dan menggasak barang-barang elektronik didalamnya.

Awal kejadian rumah di tinggalkan oleh pemiliknya atau rumah keadaan kosong di tinggal korban pergi ke Jakarta untuk bekerja, lalu korban pulang kerumah di perum Star Perdana Blok C No. 04 Rt.004/002 Desa Sukamanah Kec Sukatani Kabupaten Bekasi, sesampainya di rumah jam 10:00 Wib, korban melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka, dan korban mengecek kedalam rumah dan benar barang barang elektronik, termasuk Gas, kompor gas dan pompa air( pam) telah raib dari tempatnya, kemungkinan pelaku masuk dari pintu depan dikarenakan pintu depan rusak.ungkap Akp Makmur

Penangkapan terhadap komplotan pelaku Curat ini berdasarkan laporan dari Ardinis (36) pekerjaan swasta yang beralamat di Jati padang Utara Rt.009/002 Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan,

Proses penangkapan terhadap komplotan ini, di pimpin KBO Sat Reskrim Ipda Kukuh S Utomo SH pada hari Kamis (6/2/20), ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi dari warga bahwa keberadaan tersangka dirumah kontrakannya di kp. Elo Desa Sukamanah Kec Sukatani Kabupaten Bekasi.terangnya

kemudian benar anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan benar pada jam 16:00 Wib pelaku berada dikontrakn dan melakukan penggledahan badan dan rumah tersebut ditemukan barang barang korban yang diambil pelaku serta barang bukti alat yang dibawa pelaku, untuk melakukan pencurian dirumah kosong yang ditinggalkan korban untuk bekerja.pungkas Makmur

“Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.’ (tujuh juta rupiah)”. jelasnya

Dari ungkap jaringan pelaku Curat ini, petugas dapat menyita barang bukti diantaranya 1 (satu) buah kunci ‘T’,1( satu)buah gembok dalam keadaan rusak,1(satu) buah Linggis ukuran ± 30 cm,1(satu) buah Linggis ukuran ± 35 cm,1(satu) buah Gergaji kayu ± 50 cm, 1 (satu) Unit kendaraan mobil merk Honda Mobilio Nopol G 9299 RA warna hitam.

“Ketiga pelaku saat ini sudah kita tahan di Polsek Sukatani untuk dilakukan pemeriksaan, untuk tersangka kita jerat dengan Pasal  363 KUHP tentang Curat, ancaman penjara minimal 7 tahun”.tutup Akp Makmur.(Khr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *