Empat Begal Buat Resah Warga Tembun Kembali Di Bekuk Petugas

Empat Begal Buat Resah Warga Tembun Kembali Di Bekuk Petugas 

Kabupaten Bekasi-Team Buser Polsek Tambun Polres Metro Bekasi menangkap empat DPO pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban terluka dan tak berdaya.

“Mereka berhasil ditangkap di dua tempat, dua pelaku MAA als Ambon sebagai otak pelaku warga Jati Mulya Rt.003/007 Kel. Jatimulya Tambun selatan dan FRA(16) warga kp. Jati Rt.005/007 Jatimulya Kec. Tambun Selatan di tangkap di daerah Jatimulya, dan kedua pelaku HH als Gembel (20) sebagai otak pelaku warga Ds.Randu Sari kec Ciberem kab Kuningan dan MH (18) warga kp. Jatimulya Rt.002/006 kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan di tangkap di rumah kontrakannya daerah Rawa semut Kota Bekasi pada Jumat (31/01/20) .” kata Kompol Siswo Kapolsek Tambun.

Siswo menyebutkan pelaku MAA dan S yang lebih dulu di tangkap bersama tiga pelaku lainnya, keduanya yang membacokan celurit kearah tubuh korban Irham (26) warga Dusun II Ds. Penengahan Kab. pesisir Barat Kab. Lampung disaat korban perjalanan pulang ke rumah di berhentikan, dan pelaku mengancam dengan menggunakan celurit untuk memberikan barang berharga.

“Sedangkan satu pelaku HH als Gembel yang juga otak begal di berikan tindakan tegas terukur oleh team Buser polsek Tambun saat di lakukan penangkapan krena berusaha melawan”.ungkap Kompol Siswo saat rilis pada Sabtu (01/02/20)

Dari hasil kejahan Polsek Tambun berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 2 senjata tajam berjenis clurit, 2 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih B 3306 FVG dan B 4269 FWR, 3 unit Hp merk SamsungJ2 Prime,Vivo dan Xiomi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Khr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *