Di Gunakan Untuk Malam Pergantian Tahun, Polisi Amankan 200 Kilo Gram Ganja Siap Edar

Di Gunakan Untuk Malam Pergantian Tahun, Polisi Amankan 200 Kilo Gram Ganja Siap Edar

Kabupaten Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan pria berinisial AR selaku pengedar ganja.

masa tenang

Pria tersebut ditangkap di perumahan Grand residence Setu Kab. Bekasi.pada Senin (23/12/19) dini hari sekitar pukul 02.00.wib.

Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat press conference mengatakan, Penangkapan AR bermula dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 20 Desember 2019,sehubungan dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di sekitar wilayah perumahan Grand residence Setu kabupaten Bekasi.Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Unit Ill melakukan penyelidikan sekitar 3 (tiga) hari hingga mendapatkan petunjuk pelaku peredaran narkotika jenis ganja bernama AR.

Lanjut Kombes Pol Candra, saat dilakukan introgasi menunjukan tempat gudang penyimpanan ganja tersebut pelaku berusaha melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan menembak bagian kaki. akhirnya AR menunjukan kontrakan gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di JI. Sersan Aning Rt.04/005 Kelurahan Depok Kec. Pancoran Mas DepokJawa Barat, didapati barang bukti 200 Ball Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 Kg, di antaranya sudah berbentuk paket yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat.Uangkap Candra

“Barang itu diperoleh tersangka dari Ade Mohammad Rofi Als. Tj (warga lapas Gunung Sindur, Bogor). Tersangka AR akan diberikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) per satu kilo gram setelah barang habis.ujar Kapolres Kombes Pol Candra Sukma Kumara Saat rilis di ruang lobby Polres Metro Bekasi.Jumat (27/12/19)

pelaku berikut barang bukti 1. 200 (Dua Ratus) Paket Narkotika Jenis Ganja dan 1( satu) buah handphone merk Oppo di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi (Sat Res Narkoba), guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati, Hukuman Peniar a Seumur Hidup, atau Pidana Paling Singkat 6(enam) Tahun dan Maksimal 20(dua puluh) tahun penjara dan pidana Denda Maksimum sebagaimana dimaksut pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(Khr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *