Polisi Bekuk Pengedar Sabu Di Duga Untuk Pesta Tahun Baru

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Di Duga Untuk Pesta Tahun Baru

Kabupaten Bekasi – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (14/12/2019), Pukul 06.00 WIB di Jl Kampung Buek Raya RT. 003/ RW 020, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 1,60 gram sabu siap edar, di duga narkoba Sabu tersebut akan di gunakan pada pesta pergantian tahun.

Kanit I Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Suwarto mengatakan, ditangkapnya tersangka, Ilham Fahrudin alias Ilham tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus Tersangka Dwi Yogi dan Rifki Fermana yang sudah terciduk terlebih dahulu.

“Mereka bertiga adalah komplotan pengedar narkoba yang diduga jenis sabu. Semua sudah diamankan karena hasil pengembangan kasus yang sama oleh dua tersangka sebelumnya,” kata Suwarto kepada awak media, Sabtu (17/12/2019).

Suwarto menambahkan, dari kejahatan tersebut tersangka tersandung Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI. No 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan seumur hidup.

“Dari pelaku, selain barang bukti sabu 1,6 gram sabu, Kami juga menyita dua buah handphone merek Redmi 7 dan Nokia lengkap dengan sim card-nya,” pungkas Suwarto. (Raf).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *