Pelaku Curat di tangkap Polsek Muara gembong
Kabupaten Bekasi-Berdasarkan laporan dari korban Halim Suryanto (52) , berprofesi wiraswasta, warga Kp. Muara gembong Rt. 003 Rw.001 Desa Pantai Mekar Kec. Muara gembong Kabupaten Bekasi yang menjadi korban (pencurian dengan pemberatan) Curat Polsek Muara Gembong menangkap satu orang pelaku pada Selasa (10/12/19)
menurut AKP Sunardi Kabag Humas polres Metro Bekasi kejadian berawal pada saat korban Halim Suryanto sedang sholat sekira jam 03:30 Wib melihat 3 ( tiga ) orang di toko milik korban sedang mengangkat bungkusan karung menuju mobil Avanza warna hitam yang terparkir di depan toko milik korban, korban tidak berani berteriak karena takut setelah mobil pergi kemudian korban melaporkan hal tersebut ke tetangganya Agus Mardani, kemudian Agus Mardani yang merupakan Anggota Polsek Muara Gembong menghubungi piket Polsek Muara gembong.
selanjutnya empat anggota Polsek Muara gembong melakukan pengejaran menggunakan mobil patroli, setelah sampai di Desa Jaya Sakti anggota melihat mobil pelaku terhambat dua unit truk yang berpapasan, kemudian anggota Polsek Muara gembong memerintahkan agar pelaku keluar dari mobil, namun pelaku memundurkan mobil dan terperosok ke selokan, pelaku yg berjumlah empat orang keluar dari mobil dan melarikan diri dan satu orang pelaku Dedi Setiadi (41) warga Dusun 04 Rt/Rw.004/004 Desa Cangkuang Kec. Babakan Kab.Cirebon, berhasil ditangkap .jelas Sunardi
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 1 unit mobil Toyota Avanza No. Pol. B 1885 TYM. 1 gunting besi besar, 2 buah kunci pas, 1buah bor tangan, 635 bungkus rokok berbagai jenis.3 buah HP.
Atas perbuatannya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Gembong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Khr)