Wanita Pengedar Upal Di Amankan Polsek Setu

Wanita Pengedar Upal Di Amankan Polsek Setu

Kabupaten Bekasi – Kubil Laela Sari alias Mama Ipul(38) Berhasil diamankan polsek setu karna membawa uang kertas pecahan Rp.20.000, kemudian di belanjakan di warung warung , dengan maksud untuk memperoleh barang & mendapatkan tukaran uang dari uang palsu memperoleh uang asli. Di Kp Cikedokan Rt 01/02 Desa Cibening Kec. Setu Kab. Bekasi.

Saat di buka jok motor kubil ditemukan setumpuk uang kertas pecahan Rp. 20.000, yang di duga palsu, kemudian pelaku mengakui bahwa uang tersebut memang palsu, yg di peroleh dari tukang becak di pasar Cibitung yg Tdk d ketahui identitasnya, diperoleh dengan cara membeli, dengan menggunakan uang asli senilai Rp. 500.000.(lima ratus ribu) pelaku mendapatkan uang kertas palsu pecahan Rp. 20.000(dua puluh ribu rupiah) senilai Rp. 1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah) & sebagian yang tersebut telah di belanjakan pelaku kewarung2.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda beat, datang ke warung AMUNG kemudian membeli gorengan senilai Rp.5000, menggunakan uang palsu pecahan Rp. 20.000, kemudian setelah mendapat gorengan ubi & kembalian uang Rp. 15.000, pelaku pindah ke warung sodara DAHYA untuk membeli 1 rokok Djarum super dan 2 Nextar seharga Rp. 24.000, kemudian sdri KUBIL memberikan uang sebesar Rp 40.000,- kepada sdr DAHYA kemudian sodara DAHYA menyerahkan barang yg d inginkan pelaku serta menyerahkan kembalian kemudian pelaku saudari KUBIL pergi menggunakan sepeda motornya, namun taklama Sodara. AMUNG mengejar pelaku & mengatakan uang belanja pelaku uang palsu, seketika saksi sodara DAHYA melihat phisik uang kertas Rp. 20.000, 2 lembar tersebut diketahui nomor serinya sama,lalu DAHYA ikut menyusul, saudari KUBIL berhasil diamankan warga.

Dengan barang bukti 2 uang kertas @ Rp 20.000,- yang diduga palsu, 1 R2 Honda Beat B 4691 fvf berikut stnk dan kuncinya, Uang hasil kembalian Rp 137.000, Uang hasil kembalian dari warung sdr DAHYA Rp 16.000,47 Uang kertas Rp20.000,yang diduga palsu total senilai Rp.940.000., 1 tas warna abu abu, 2 jepit rambut, 3 Nextar, 1 rokok Djarum, 1 pocari, 8 beng beng, 3 wafer kelapa1 susu beruang, selanjutnya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek setu. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *