Habisi Anak Tirinya Berusia 15 Bulan Pelaku Menyesal

Habisi Anak Tirinya Berusia 15 Bulan Pelaku Menyesal

Kabupaten Bekasi – Tersangka pembunuhan anak tiri yang baru berusia 15 bulan Roni Andriawan (40) yang tujuh kali menikah dan baru enam hari berumah tangga dengan adinis aprilia (36),mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya hingga membuat anak malang tersebut meninggal dunia.

Peristiw membunuhan anak tiri berusia 15 bilan yang berinisial (D) yang di lakukan bapak tirinya terjadi di warung bebek di atas tanah irigasi yang berada di kampung ceper Rt 003/002 Desa Sukasari kec Serang Baru Kabupaten Bekasi (26/08/19)

Kejadian ini berawal karena pelaku kesal terhadap anak tirinya yang baru tinggal dua hari di rumah kontrakan nya selalu nangis dan cengeng,saat korban menangis tersangka memberikan botol dot yang berisikan air kelapa, namun korban tetap saja menangis,Sampai akhirnya korban di lempar dan membentur tembok di bagian kepalanya.

Tidak hanya itu tersangka geram lalu di gendong dengan posisi pelaku sambil berbaring di lantai dan menggangkat badan korban keatas ke atas sambil di ayun ayun. Kemudian di lempar ke atas tempat tidur hingga kepala korban kembali terbentur ke tembok dinding kamar. Yang Menyebabkan korban lemas dan meninggal.

“barang bukti yang kami amankan diantanya satu potong baju balita warna ping, 1 potong kaos dalam balita warna biru muda, dua buah botol dot susu balita, 1 buah anting emas balita, 1 botol obat sirup merk daya varia, 1 botol obat sirup merk dexa”tutur Kapolsek Serang Baru AKP Wito.

“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Kekerasan terhadap anak, sesuai pasal 76 c, pasal 80 ayat 3 uu RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan pp pengganti UURI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”beber AKP Wito.

Sementara pelaku Roni saat di mintai keterangan mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada istri dan keluarga besarnya

“saya sangat menyesal dan tidak ada niat membunuh anak tiri saya,saya pasrah dengan hukuman dan akan menjalaninya”sesal Roni.

“saya juga meminta maaf kepada istrinya akibat kehilafan saya,mengakibatkan buah hatinya meninggal dunia”pungkas Roni.(Rizky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *