Resivis Pelaku Curanmor Di Tangkap Polisi

Resivis Pelaku Curanmor Di Tangkap Polisi

Kabupaten Bekasi – Polsek Bebelan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang juga residivis pelaku pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di tempat ibadah yang berada di wilayah hukum Polsek Babelan,dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan dan kunci liter T yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Tertangkapnya residivis pelaku pencuri sepeda motor yang bernama Muhamad Nur alias Mamat bin Bunyamin,setelah petugas mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor di masjid babusalam kelurahan Kebalen kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, pelaku yang terekam cemera cctv,kedapatan mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci liter T.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah kerawang saat akan menjual hasil kejahatannya,setelah di lakukan penyelidikan pelaku juga sempat melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Babelan,selain itu pelaku yang menjalankan aksi seorang diri,juga beraksi di wilayah hukum polres kota Bekasi dan beberapa tempat lainnya.

“pelaku dapat kita amankan setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan pencurian sepeda motor yang terparkir di tempat ibadah,aksi pelaku di lakukan saat para jamaah sedang melaksanakan sholat di dalam masjid”terang Kapolsek Babelan Kompol Tata Irawan.

“Sudah enam kali pelaku yang juga residivis menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Babelan termasuk menjalankan aksinya di beberapa tempat lainnya,dengan target yang sama di tempat ibadah, aksinya di lakukan pelaku seorang diri dan hasil kejahatan pelaku di jual di wilayah kerawang”tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang merupakan residivis kambuhan di kenakan undang – undang percobaan Pencurian dan atau pencurian berulang – ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP sub pasal 363 KUHP jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman Enam tahun penjara.

Sementara oleh petugas pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan dan kasusnya sendiri di tangan langsung Polsek Babelan Kabupaten Bekasi(Rsk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *