Hendak Pesta Narkoba Seorang Mahasiswa Di Tangkap

Hendak Pesta Narkoba Seorang Mahasiswa Di Tangkap

Kabupaten Bekasi – Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya,Kabupaten Bekasi,berhasil mengamankan seorang yang masih berstatus mahasiswa,karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu yang rencana akan di gunakan untuk pesta bersama teman-temannya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Buah Botol Warna bening,2 (dua) Buah sedotan plastik warna Putih dan 1 (satu) unit Hp Merek ASUS warna Hitam,oleh petugas tersangka langsung di gelandang ke mapolsek Tarumajaya

Kronologis tertangkapnya Adih Alias Sem Bin Misar warga Kampung Tambun Bulak Rt 006/007,Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2019,pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Tarumajaya sedang melaksanakan observasi,mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Pesta Narkoba di Kampung Gabus Singkil, desa Srijaya,Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

kemudian petugas langsung dilakukan Penyelidikan disekitaran TKP langsung mengamankan pelaku dan setelah itu dilakukan penyergapan lanjut Riksa dan geledah dan ditemukan Barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu  serta alat bonk yg terbuat dari botol plastik bening beserta sedotan plastik untuk kemudian Pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tarumajaya guna pengusutan lebih lanjut.

“anggotanya telah mengamankan seorang pria yang merupakan mahasiswa kerena hendak melakukan pesta narkoba di tempat tersebut”terang AKP Agus Rohmat Kapolsek Tarumajaya.

“Ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya pesta narkoba di wilayahnya,berbekal informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan mapolsek tarumajaya kabupaten Bekasi.

“pelaku pelaku terancam undang-undang terntang kedapatan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 sub 112 UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara”pungkas Agus Rohmat(Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *