Jelang Ramadhan Polsek Tarumajaya Sisir Pedagang Jamu Yang Menjual Miras

Jelang Ramadhan Polsek Tarumajaya Sisir Pedagang Jamu Yang Menjual Miras

Kabupaten Bekasi – Untuk memberikan kenyamanan pada saat datangnya bulan suci ramadhan,Polsek Tarumajaya melakukan penyisiran pada pedagang jamu yang menjual minuman keras,petugas tidak segan langsung menyita minuman tersebut bila kedapatan di jual belikan oleh para pedagang jamu yang berada di wilayah hukum Polsek Tarumajaya.

masa tenang

Giat Oprasi Minuman keras di lakukan Polsek Tarumajaya dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman pada umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa,di pimpin langsung Kapolsek tarumajaya AKP Agus Rohmat dan menerjunkan empat petugas,langsung melakukan penyisiran Toko Jamu, yang berada Desa Pantai makmur, kecamatan Tarumajaya,di lokasi toko jamu ini petugas
Menemukan anggur merah dan 5 (lima) botol, dan keras jenis anggur ginseng 5 (lima) botol, selanjutnya barang bukti di amankan.

Dari lokasi pertama petugas kembali menyisir dan mendatangi Warung jamu yang berada di kampung Bogor Rt 02/ 04 , Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi,di toko jamu milik Anggi pratama tersebut,petugas kembali mengamankan 5 (lima) botol minuman keras jenis anggur merah, dan 5 (lima) botol minuman keras jenis anggur ginseng serta 10 (sepuluh) botol minuman keras jenis anggur kolesom, dan seluruh barang bukti tersebut untuk selanjutnya barang bukti di amankan ke mapolsek Tarumajaya.

“ada dua lokasi pedagang jamu yang kita datangi dan dari dua lokasi tersebut ada beberapa barang bukti berupa minuman keras bahagia jenis yang kita amankan” terang Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat.

“giat ini kita lakukan jelang datangnya bulan suci ramadhan,dan untuk wilayah hukum Polsek Tarumajaya kami menghimbau untuk para pedagang jamu dan lainnya agar tidak menjual minuman keras,bila melakukan penjualan kita tidak segan akan menindaknya,terlebih dalam beberapa hari kedapan umat muslim akan menjalankan ibadah suci bulan ramadhan”pungkas Agus Rohmat(Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *