Dua pelaku pencurian dan kekerasan di amankan Polres Metro Bekasi

Dua pelaku pencurian dan kekerasan di amankan Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi – Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan saat beraksi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi saat pres realeis Senin ( 29/4/19 )

Kedua pelaku diketahui Wijaya alias Kebo (20) warga kp pengasongan Ds Hegar Mukti Kec Cikarang Timur Kabupaten Bekasi dan Ato Sumartono alias Boang (30) warga kp Rengas 10 Desa Laban Sari Kec Kedung waringin Kabupaten Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan kejadian berawal saat korban Noval Inggri (17) warga perum Graha Cikarang Blok C Rt. 05Rw16 Desa Simpangan Kec Cikarang Timur Kabupaten Bekasi bersama rekanya Lukman Abdul latuf (17) dan Sandi Ardianto (17) pada Jumat ( 8/4/19 ) sedang nongkrong di Taman Sehati setadion Wibawa Mukti Cikarang Kabupaten Bekasi sedang selfi

Selanjutanya korban dan rekan rekanya di datangi empat orang pelaku yang mengacungkan senjata tajam jenis Celurit dan badik dengan maksud mengambil sepeda motor milik korban

karena takut kedua rekanya lari meninggalkan korban Noval Inggri yang mempertahankan sepeda motornya saat itu salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam celurit ke punggung korban hingga tembus ke paru paru, dan korban di bawa ke Rumah Sakit Hasanah Medika oleh warga namun nyawanya tidak tertolong

“Pelaku saat itu langsung kabur membawa sepeda motor dan Hp korban .Namun security Lippo Cikarang yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke polsek Cikarang selatan, Pelaku berhasil ditangkap saat di rumah kontrakanya pintu seribu Desa Mekar mukti kec cikarang Utara Kabupaten Bekasi Sabtu ( 33/4/19 ) sementara kedua pelaku EG dan HD ( DPO ) masih dalam pengejaran Pollsek Cikarang Selatan dan Polres Metro Bekasi. Jelasnya

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” tandasnya. ( Khr ).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *