1763 TPS Rawan Kecurangan Di Kabupaten Bekasi 

1763 TPS Rawan Kecurangan Di Kabupaten Bekasi 

Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menetapkan 1763 tempat Pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan kecurangan saat pemilu 2019. Kerawanan yang dimaksud mulai dari potensi politik uang dan akurasi data pemilih.

Ada empat variable TPS rawan kecurangan diantaranya Terdapat Daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam TPS, Terdapat Datar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS, Terdapat praktek pemberitaan uang dan barang kepada massa kampanye di TPS dan Terdapat TPS berada didekat posko atau rumah tim kampanye.

“Jadi ada 1763 TPS yang masuk kategori rawan berdasarkan 4 variable kerawanan termasuk salah satunya politik uang,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4/2019).

Akbar menambahkan untuk kategori TPS rawan politik uang paling banyak ada di Kecamatan Karangbahagia di posisi paling atas dengan total 37 TPS, di susul Tambun Utara 12 TPS, Cibitung 9 TPS dan Babelan sebanyak 6 TPS

“Ini ada 4 kecamatan yang rawan politik uang diantaranya Karangbahagia, Tambun Utara, Cibitung dan Babelan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menghimbau kepada pengawas TPS yang tersebar di 23 Kecamatan. Para petugas ini, disebutnya akan mengawasi mulai dari prapemilhan sampai perhitungan suara.

“Saya harapkan untuk semua pengawas agar benar-benar tahu dalam hal pengawasan suara pada waktunya nanti,” pungkasnya(Khr).

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *