Edarkan Narkoba Shabu Warga Bogor Di Bekuk Reskrim Polsek Cikarang Selatan

Edarkan Narkoba Shabu Warga Bogor Di Bekuk Reskrim Polsek Cikarang Selatan

Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengamankan Tersangka kedapatan Menjual, mengedarkan dan atau Menguasai,Narkotika jenis sabu,yang rencana akan di edarkan di wilayah Cikarang Selatan,kabupaten Bekasi,oleh petugas pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke mapolsek Cikarang Selatan.

Peristiwa penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis Shabu yang terjadi di jalan Raya Cikarang Cibarusah desa sukadame Kecamatan Cikarang selatan Kabupaten Bekasi,saat petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pengedar atas nama Tatang alias Uwa bin Andi suhandi, yang merupakan warga kampung Rawajeler Rt.01/01 Desa Bojong Kecamatan Kelapa nunggal Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 paket plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,51 gram,satu unit Hp Merek Nokia warna merah hitam,1 unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomer polisi B 2024 BKB,1 buah celana jeans warna biru merek Giova warna biru.

“pelaku berencana akan menjual narkoba jenis Shabu yang telah di pesan di wilayah Cikarang Selatan,berbekal informasi warga langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pengedar atas nama Tatang yang merupakan warga Bogor”terang Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jepri.

“pelaku mengaku mendapat pesanan yang akan di antar di wilayah Cikarang,dengan nilai uang sekitar satu juta empat ratus untuk sekali pemesanan,bersama barang bukti kita langsung bawa ke mapolsek cikarang selatan”lanjut Jefri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat satu sub 112 ayat satu,undang – undang republik Indonesia nomer tiga lima tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *