Peras Dan Ancam Pengendara Sepeda Motor Dua Pelaku Di Amankan Polsek Taruma Jaya
Kabupaten Bekasi – Dua pelaku pemerasan di sertai pengancaman harus berurusan dengan Polsek Taruma jaya kabupaten Bekasi,dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan ,satu bilah clurit,satu buah Sepeda motor Honda Vario,Uang tunai Rp. 35.000.00,satu buah Hand phone merk Xiomi dan satu hand phone Merk Xiomi warna hitam.
Peristiwa penangkapan dua pelaku pemerasan dan pengancaman yang di lakukan kepada pengendara sepeda motor terjadi saat korban yang bernama Muhamad Naufal Firdaus bin Zakaria, warga Perum Villa Gading Harapan Blok WA IV No. 11A Rt.01/21 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi,sedang bermain di jalan Raya Perum Harapan Indah,tepatnya di depan cluster ARANA Desa Setia asih Kecamatan Tarumajaya Kabupatem bekasi.
Tiba-tiba korban di datangi dua tersangka yang bernama M Juli als Edot,warga Kampung Pulo gebang Rt. 11/03 Kelurahan Pulo Gebang Cakung Jaktim,dan Fahri ramadhan als N’e,warga kampung Ujung harapan Rt. 02/01 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan,kabupaten bekasi.
Dengan berpura-pura menanyakan alamat,salah satu palaku langsung mencabut kunci sepeda motor Honda vario korban,sedangkan pelaku lainnya
turun dari motor yang dikendarai langsung mengancam korban dengang cara memperlihatkan senjata tajam berupa clurit yang telah dibawa disisipkan di pinggang.
Untuk kemudian pelaku Juli als EDOT langsung merogoh saku celana kiri
depan korban dan langsung mengambil HP merk XIOMI dan uang tunai sebesar Rp. 35 ribu,takut dengan ancaman kedua pelaku korban hanya dapat pasrah,beruntung tidak lama datang keamanan perumahan yang awalnya bertanya keberadaan ketiganya.
Salah satu pelaku awalnya berdalih sedang mengobrol di lokasi,dengan keberanian yang masih ada,korban kemudian kembali merebut kunci sepeda motor yang sebelumnya di ambil pelaku,keduanya sempat saling tarik menarik kunci sepeda motor,bahkan korban sempat terluka akibat di pukul salah satu pelaku.
Curiga dengan ketiga pemuda tersebut,keamanan perumahan langsung mengamankan dan membawanya ke pos keamanan,bukannya ikut dengan petugas keamanan,satu pelaku yang membawa sepeda motor langsung melarikan diri dengan meninggalkan satu pelaku bersama korban yang di amankan petugas keamanan.
Di hadapan petugas satu pelaku mengakui akan melakukan aksi pemerasan dan mengancaman terhadap korban,petugas Polsek Taruma yang telah mengetahui identitas satu pelaku yang melarikan diri,langsung melakukan penangkapan beberapa jam setelah mengamankan satu pelaku lainnya,di dalam penangkapan tersebut petugas sempat mengamankan sebilan clurit yang di gunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.
“keduanya merupakan pelaku pemerasan dengan pengancaman yang di lakukan terhadap seorang warga yang sedang bermain di wilayah harapan indah desa setia asih,yang memang kondisinya sedang sepi,dan memang menjadi target pelaku untuk mencari calon korbannya”tutur Kapolsek Taruma jaya AKP Agus Rohmat.
“Satu pelaku sempat melarinan diri,namun dengan identitas yang sudah kita ketahui,tidak lama berselang langsung kita amankan,Kedua pelaku langsung kita jebloskan ke dalam sel Tanahan dan akan kita kenakan pasal 363 yunto 365,tentang pemerasan di sertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara”pungkas Agus Rohmat(Khr).