Bincang Barsama Tokoh Masyarakat Pinta Tolak Politik Di Masjid

Bincang Barsama Tokoh Masyarakat Pinta Tolak Politik Di Masjid

Kabupaten Bekasi – untuk mengantisifasi poltiik di tempat ibadah seperti mushola dan masjid,jajaran Polsek Serang baru melakukan dialog dengan para tokoh masyarakat,di harapkan dalam diskusi tersebut,masyarakat dapat memahami tidak perlunya melakukan kampanye di tempat ibadah terlebih kedepannya akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden.

Usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid An-Nur Yang berada di Perumahan Kota Serang Baru blok A Rt.02/22 desa Sukaragam Kecamatan Serang baru Kabupaten Bekasi,diskusi dengan tokoh masyarakat di lakukan Polsek Serang baru.

Di pimpin langsung Kapolsek Serang baru AKP. WITO,bersama dengan bhabinkamtibmas desa sukaragam Bripka Hadir Ma’ruf,bincang dengan tokoh agama Ust.Sulyono dan para jama’ah,untuk menolak adanya kampanye dan politik di tempat ibadah.

Usai berdialog dan bernincang,secara bersama-sama melakukan Deklarasi, ” MENOLAK SEGALA BENTUK POLITIK DI MASJID”.petugas juga himbauan Bapak kepada para jamaah,agar seluruh jamaah membantu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,Bila mana ada isu terkait sara, agar toga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenerannya atau Hoaks.

Petugas juga akan membantu memberikan pehaman terkait paham radikalisme,termasuk menyampaikan tempat ibadah mesjid/mushola supaya tidak di jadikan kegiatan kampanye ataupun kegiatan politik lainnya,bilamana ada informasi apapun segera sampaikan kepada polsek serang baru.

“Kegiatan ini sangat fositif terlebih dengan berbincang bersama tokoh masyarakat setempat untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan tadi sempat melakukan deklarasi tolak politik masjid”beber Kapolsek Serang AKP Wito.

“akan terus melakukan yang terbaik untuk masyarakat serang baru,Meksi kami belum sempurna,tapi kami dari Polsek Serang baru akan berupaya menjadi yang terbaik di hadapan masyarakat”pungkas Kapolsek(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *