Polsek Cikarang Timur Membekuk Pria Yang Membawa Daun Ganja

Polsek Cikarang Timur Membekuk Pria Yang Membawa Daun Ganja

BEKASI – Berawal pada hari Senin tgl 14 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering digunakan sebagai tempat jual beli Narkotika, hasil laporan tersebut Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan penyelidikan.

Setiba di TKP sekitar pukul 16.00 WIB, tidak lama kemudian ada salah satu pria yang mencurigakan, kemudian anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan kepada orang tersebut,hasil ditemukan disaku celana sebelah kanan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam yang berisi didalamnya diduga 1 paket narkotika jenis daun ganja.

Selanjutnya pria tersebut dilakukan pengembangan, hasil anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur kembali mendapati 4 paket narkotika jenis daun ganja di dalam kontrakan milik pria tersebut, kontrakan itu beralamat diwilayah Kp.Darma Jaya Rt.02/03 Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Timur guna pengembangan dan penyelidikan serta penyidikan perkaranya lebih lanjut,” Hasil penyelidikan anggota Polsek Cikarang Timur mendapati 5 (lima) paket daun Ganja kering dan Hp merk Vivo warna hitam,” Ucap kasi Humas Polsek Cikarang Timur (Aipda H.Iwan Sutiawan).

Tersangka benama Wahyu Setiawan (21) Islam yang berpropesi sebagai karyawan swasta, beralamat Kp.Rawa Sapi Rt.04/10 Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

“Anggota Unit Sat Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku di depan MCD Grandwisata tepatnya di Jalan Serma Achim Lambang sari Tambun Selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat,” Pungkas Kompol Warija, S.H (Kapolsek Cikarang Timur).

“Saya berterimakasih kepada dua anggota Polri Polsek Cikarang (Bripka Rangga Yudis dan Bripda M.F. Reiza) serta relawan yang bernama Mansur, telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga pelaku yang menyalah gunakan narkotika bisa kami amankan dan tersangka terkena Pasal 114 subb Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009,” Lanjut Warija(ful).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *