Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi Di berhentikan

Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi Di berhentikan

Kabupaten Bekasi – Dewan Pembina Pusat (DPP) Partai Hanura resmi memberhentikan Firman Andriyana Sujud sebagai ketua Dewan Pembina Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi,itu tertuang melalui Surat Keputusan beregistrasi SKEP/008/DPP-HANURA/I/2019 yang terbit pada 13 Januari 2019.

Surat itu ditandatangani Ketua Umum Oemar Sapta beserta Sekretaris Jenderal Herry Lontung. DPP untuk sementara menugaskan Imam Sugiarto sebagai Plt. DPC Hanura Kabupaten Bekasi.

Hari ini, Selasa (15/1/2019), Imam Sugiarto bersama sejumlah ketua pimpinan anak cabang (PAC) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi di Kedung Waringin untuk menyerahkan surat itu.

“Ini pemberitahuan pemberhentian
Saudara Firman sebagai ketua DPC digantikan plt saya sendiri. Ini kita sampaikan supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di DPC Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Imam berpendapat, pemberhentian Firman dapat memperkuat tingkat kesolidan kader Hanura di tingkat kecamatan.

“Ini akan memperkuat lebih, dari segi parlementary threshold-nya, Kabupaten Bekasi khususnya, Jabarnya umumnya. Dari DPP langsung tunjuk saya sebagai ketua plt sampai Muscablub,” katanya.

Menurut Imam, keputusan itu terbit karena Firman diduga telah melanggar sejumlah AD/ART Partai Hanura.

“Yang berjalan kan roda partai PAC dan pengurus lain. Ketua tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, kalau dicopot sebagai ketua DPC, pencalegan Firman Andriyana tidak terganggu(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *