Curi dan Ancam Dengan Sajam Pelaku Di Amankan Polsek Cibarusah

Curi dan Ancam Dengan Sajam Pelaku Di Amankan Polsek Cibarusah

Kabupaten Bekasi – polsek Cibarusah telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku Pencurian disertai ancaman gunakan sajam,aksi pelaku di ketahui saat akan hendak melakukan aksinya di salah satu rumah warga di wilayah hukum Polsek Cibarusah.

Peristiwa penangkapan pelaku pencurian dengan melakukan ancaman yang bernama Riky Mulyanan(37) warga Kampung Pasar lama Rt. 002/002 Desa Cibarusah kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi,terjadi saat pelaku menjalankan aksinya di Kampung Curug Rt 001/03 Desa Cibarusah kota Kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi,di rumah milik Juniar Ningsih(40) dan Irianto(45), yang mengaku telah menjadi korban pencurian saat keduanya sedang terlelap tidur di dalam rumahnya.

Pelaku dengan bermodalkan 1 potong baju lengan panjang warna kombinasi abu2 hitam dan menggunakan masker,serta membawa sebilah pisau curter,langsung masuk dan menguras harta benda korban hingga korban harus mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merek TAM,Tas kecil berisi uang tunai Rp 750.000, emas 24 karat 1,5 gr, stnk mobil Nisan terano, 2 lembar stnk sepeda motor.namun aksi pelaku di ketahui kedua korban yang langsung berteriak meminta tolong warga.

Kalut aksinya diketahui,pelaku langsung melarikan diri dengan berhasil membawa harta benda korban yang di tafsir mencapai dua puluh juta rupiah,mendapat laporan adanya aksi pencurian dengan ciri-ciri yang sudah di ketahui petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menang tinggal masih di wilayah hukum Polsek Cibarusah kabupaten Bekasi.

‘korban melapor ke mapolsek Cibarusah,dengan meminta keterangan korban,di dapati ciri pelaku yang sudah kita identifikasi,dan langsung menangkap tanpa ada perlawanan”terang kapolsek cibarusah AKP Sukarman.

“Pelaku memang spesial pencuri rumah kosong dan sudah beberapa kali menjalankan aksi kejahatannya,setiap melakukan aksinya pelaku selalu membawa senjata tajam jenis pisau Carter dan selalu menggunakan masker untuk penurut wajah”tambah Kapolsek Cibarusah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 363 yunto 356 dengan ancaman hukum lima tahun penjara,sedangkan kasusnya di tangani langsung Polsek Cibarusah dan polres kabupaten Bekasi(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *